Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Pertanyakan Batas Tanah Balai Dusun Sumberjo


Pena Nusantara | Malang
—  Polemik dugaan penyerobotan tanah balai dusun mencuat di Dusun Sumberjo, RW 13, Desa Bandungrejo, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Warga menuntut kejelasan batas lahan yang disebut-sebut telah lama dikuasai oleh pihak keluarga Rianti.

Persoalan ini mengemuka dalam rapat yang digelar di Balai Dusun RT 54/RW 13, Selasa (21/4/2026). Forum tersebut menjadi ajang bagi warga untuk menyuarakan keresahan terkait status tanah yang dinilai sebagai aset desa, namun diduga telah mengalami pergeseran batas.

Rapat dihadiri oleh berbagai unsur, di antaranya Babinsa, Sekretaris Desa Bandungrejo Pagun, Kepala Dusun Sumberjo Parmin, jajaran RT/RW, Tokoh masyarakat, warga, serta perwakilan keluarga Rianti.

 Diskusi berlangsung tegang, namun tetap dalam suasana kondusif.

Sekretaris Desa Bandungrejo, Pagun, menegaskan bahwa pihak pemerintah desa akan menelusuri dokumen administrasi serta riwayat kepemilikan tanah guna memastikan batas yang sah. Ia menekankan pentingnya penyelesaian berbasis data resmi dan musyawarah untuk menghindari konflik berkepanjangan.

“Kami akan cek seluruh dokumen dan riwayat tanah. Semua harus jelas berdasarkan data, agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” ujarnya.

Kepala Dusun Sumberjo, Parmin, turut menekankan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah. Ia berharap semua pihak dapat menahan diri dan mengedepankan komunikasi terbuka.

“Balai dusun adalah fasilitas umum yang memiliki fungsi vital bagi masyarakat. Kejelasan status lahannya sangat penting dan harus segera diselesaikan,” kata Parmin.

Sementara itu, pihak keluarga Rianti melalui perwakilannya, Tumirin, menyatakan sikap terbuka terhadap penyelesaian masalah tersebut. Ia menyebut pihaknya legowo dan siap mengikuti proses musyawarah serta pembuktian secara sah.

Di sisi lain, warga mendesak pemerintah desa bertindak tegas dan transparan dalam mengungkap fakta di lapangan. Mereka meminta agar jika terbukti terjadi penyerobotan, hak atas aset desa segera dikembalikan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, warga juga mengajukan ultimatum agar bangunan yang berada di atas garis tanah balai dusun segera dibongkar secara mandiri dalam waktu satu minggu. Jika tidak diindahkan, warga menyatakan siap melakukan pembongkaran secara paksa.

Ketegangan ini menunjukkan urgensi penyelesaian sengketa secara cepat, adil, dan terbuka. 

Warga berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dalam menjaga aset desa, sekaligus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan kepastian hukum di tingkat lokal.

(Dwi)

Posting Komentar

0 Komentar