Pena Nusantara | Pontianak,Kalbar - Salah seorang perwakilan orang rang tua Mahasiswa -Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri Pontianak (IAIN) Provinsi Kalimantan Barat angkatan XXI tahun akademik 2025-2026 Syaifullah atau yang akrab disapa Bang Iful ini dan juga sekaligus Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI Kalbar) saat di temui awak media, Minggu (05/04/26) angkat bicara diduga telah melakukan pendiskriminasian,pilih kasih dan melanggar hak-hak oleh pihak Rektorat IAIN Pontianak terhadap mahasiswa dan mahasiswi nya, yang sempat viral di akun medsos dan group alumni mereka.
Yang sangat ironisnya lagi pada saat pihak rektorat gelar prosesi wisudawan/wisudawati angkatan XXI tahun akademik 2025-2026 lalu bertempat di Gedung Olahraga lingkungan kampus IAIN Pontianak dengan suasana berpanas ria, keringat bercucuran yang keluar dari peserta yang mengikuti prosesi wisuda termasuk para perwakilan orang tua dan orang tua yang menyaksikan prosesi wisuda anaknya,yang tak masuk diakal lagi mereka dan orang tua yang hadir prosesi wisuda tersebut tidak mendapatkan air minum,snack - snack apa lagi makan siang tidak mereka dapatkan itu semua,dan map nya pun pakai map kertas yang biasa digunakan untuk masukan berkas lamaran pekerjaan,akan tetapi saat lulusan tahun ini dengan map yang bagus kemungkinan harga map tersebut dengan harga Rp.50.000 an beber Bang Iful.
Bang Iful menambahkan kembali,yang kita ketahui bersama untuk tahun Akademik 2026-2027 angkatan XXII yang sekarang sekarang prosesi wisuda nya di tempat yang kategori mewah dan megah di salah Hotel Qubu Resort Jl.Arteleri Supadio Kabupaten Kubu Raya,Kamis (02/04/26) Lalu,dan saat tahun akademik sekarang ada perubahan Sistem kelulusan yang berkesempatan mengikuti prosesi wisata yaitu dengan kategori *Lulusan Tercepat*.
Hasil pantauan di group alumni telah banyak menuai aksi protes, rasa kekecewaan dan lain sebagainya oleh pihak rektorat IAIN Pontianak, karena diduga adanya ketidak adilan,di situ salah satu peserta yang mengikuti wisuda tahun ini adalah anak seorang pemimpin tertinggi di kampus IAIN pontianak (Rektor),dengan kategori tingkat kelulusan yang tercepat.
Ini sangat di sayangkan sekali, mentang-mentang ada anak seorang rektor jadi peserta wisuda, mahasiswa dan mahasiswi yang di korbankan,mana keadilan dan lain sebagainya oleh pihak Rektorat IAIN Pontianak selama ini,pihak rektorat bilang masalah efisien anggaran,tapi kenapa tahun ini prosesi wisuda nya di tempat yang megah dan wah.. kami menduga adanya unsur korupsi berjamaah pihak rektorat, ungkap nya.
Ini adalah sekelumit terkait tentang bagi pihak Rektorat sebuah Universitas,Institut serta perguruan yang nakal : 👇
Sanksi terhadap pihak rektorat atau civitas akademika yang melakukan tindakan pendiskriminasian terhadap mahasiswa dapat bervariasi, mulai dari tindakan administratif hingga hukum, tergantung pada berat ringannya pelanggaran dan kebijakan universitas.
Berikut adalah beberapa bentuk sanksi yang diatur dalam berbagai kode etik universitas dan peraturan perundang-undangan:
Sanksi Administratif (Internal Kampus)
Berdasarkan kode etik universitas, pihak yang melakukan diskriminasi (dosen/staf) dapat dikenakan:
Surat Peringatan: Peringatan tertulis dari pimpinan Unit/Fakultas atau Rektor.
Penonaktifan: Dinonaktifkan sementara dari jabatannya, baik sebagai pimpinan, staf pengajar, maupun pegawai.
Pemindahan Tugas: Dipindah tugaskan ke unit atau fakultas lain.
Pemberhentian: Diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Civitas Akademika atau karyawan.
Universitas Kristen Indonesia
Universitas Kristen Indonesia
Sanksi Hukum (Pidana/Perdata)
Jika diskriminasi mengarah pada rasisme atau ujaran kebencian, pelaku dapat dijerat UU No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Penanganan Khusus Rektor
Dalam kasus di mana rektor sendiri atau jajaran pimpinan universitas melakukan diskriminasi, Kementerian terkait dapat mengambil langkah:
Pemanggilan: Melakukan pemanggilan resmi untuk klarifikasi.
Sanksi Jabatan: Rektor yang terbukti melakukan diskriminasi dapat dijatuhi sanksi hingga pemecatan, tergantung hasil investigasi Menristek/Mendikbud.
Prosedur Penanganan
Universitas umumnya memiliki Satgas PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) atau Dewan Etik untuk menerima laporan, melakukan investigasi, dan menetapkan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Rektor.
*Catatan dan Closing Statement *: Setiap universitas memiliki peraturan rektor yang spesifik mengenai kode etik dan sanksi, sehingga prosedur dan jenis sanksi dapat berbeda antar institusi,dan jadilah sebuah Universitas, Institut dan perguruan tinggi yang berkualitas,berdaya saing tinggi,Slogan IAIN Pontianak adalah *Unggul*, unggul jangan hanya slogan saja akan tetapi di terapkan, pungkas nya.
Syaiful/Red

1 Komentar
ADAKAN DEMO
BalasHapus