Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Terdakwa Pengeroyokan terancam 5 Tahun Penjara dan denda 500 juta di KUHP Baru


Pena Nusantara
news, MOJOKERTO
– Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas 1A kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua terdakwa, Slam** Rio** alias Cak Sar* dan Fer* Andri***** alias Fer*. Peristiwa yang terjadi delapan bulan lalu, tepatnya pada 30 Juni 2025, di Desa Jati Wetan, Kecamatan Mojoanyar, ini kembali menyita perhatian publik setelah sempat viral di media sosial.


Sidang yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) di Ruang Cakra PN Mojokerto ini sempat menuai dinamika. Pasalnya, agenda pemeriksaan saksi ahli ini sedianya digelar pada pekan lalu, Rabu (18/2/2026), namun harus tertunda lantaran kehabisan waktu dalam schedule persidangan. "Kemarin itu kami harus antri hampir seharian, baru bisa masuk ruang sidang sekitar pukul 16.00WIB, eh sidang di tunda " ujar salah satu korban di lokasi dengan letih lesu menghadapi perhelatan kasus yang menimpanya. 


Kali ini dalam persidangan yang berlangsung sekitar 50 menit tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H., menghadirkan seorang saksi ahli pidana untuk melihat hasil visualisasi CCTV untuk di jelaskan. Ahli memaparkan analisis terkait penerapan pasal dalam kasus ini, termasuk mengenai Pasal 170 ayat (1) KUHP lama tentang pengeroyokan.


Namun, yang menjadi sorotan dalam sidang kali ini adalah adanya penegasan dari majelis hakim mengenai transisi hukum yang sedang berlangsung. Hakim anggota menyoroti bahwa kasus ini juga dapat dijerat dengan ketentuan dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).


"Dalam persidangan tadi, majelis hakim menegaskan bahwa unsur tindak pidana yang dilakukan para terdakwa bisa masuk ke dalam Pasal 262 ayat (1) KUHP baru," Komentar admin pegiat media sosial Info lantas Mojokerto atau ILM yang ikut mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini. 


Pasal 262 ayat (1) KUHP baru berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V."


Dalam pasal tersebut, beberapa unsur yang ditekankan antara lain dilakukan secara terang-terangan di muka umum, dilakukan secara bersama-sama (pengeroyokan), serta objek kekerasan bisa berupa orang maupun barang. Adapun denda kategori V dalam KUHP baru mencapai maksimal Rp500 juta.


Untuk memperkuat dakwaan, JPU juga memutar rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman tersebut kemudian dijelaskan oleh saksi ahli untuk memastikan apakah visualisasi aksi para terdakwa memenuhi unsur "kekerasan secara bersama" sebagaimana diatur dalam undang-undang.


"Saat video CCTV itu di putar lagi mas, aku berasa masih dalam suasana itu begitu mencekam dan terngiang-ngiang mengerikan di kupingku dan perasaan ketakutanku " ujar korban saat kita dampingi dalam berbisik sambil nangis. 


Sidang kali ini dihadiri oleh korban Dwi N. A. (30) bersama sejumlah keluarga. Sementara itu, korban kedua, Putri N, masih belum dapat hadir karena sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit akibat depresi berat pasca kejadian.


"Kami masih tetap kuat dan berharap keadilan yang sesungguhnya. Korban satu lagi sampai sekarang masih dirawat, efek psikisnya luar biasa," ujar perwakilan keluarga korban dengan nada prihatin.


Persidangan rencananya akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda mendatangkan satu orang saksi ahli lagi untuk melengkapi keterangan dalam perkara yang oleh warganet dijuluki sebagai kasus "CEO bakso brutal" ini. ( Zae , team)

Posting Komentar

2 Komentar