Pena Nusantara | Mojokerto — Sidang perdana kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa seorang warga Desa Jati wetan, Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Kelas 1A pada Rabu, 11 Februari 2026. Perkara ini mencuat setelah insiden yang terjadi di kawasan Rolak Songo pada 30 Juni 2025 lalu, terekam jelas oleh kamera CCTV toko sembako milik korban.
Korban, Dwi Nur Amanah (30), bersama keluarganya yang juga bekerja di toko tersebut, melaporkan adanya tindak kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang pedagang bakso. Dalam keterangannya kepada wartawan, Dwi menjelaskan bahwa dua orang laki - laki datang dengan emosi tinggi, melontarkan makian, hingga berujung pada tindakan kekerasan. Salah satu korban mengalami lebam akibat insiden tersebut.
Laporan resmi telah disampaikan ke Polres Mojokerto dengan dasar Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Barang bukti berupa rekaman CCTV dan kronologi kejadian turut dilampirkan. Hingga kini, korban masih mengalami trauma mendalam dan berharap proses hukum berjalan transparan serta memberikan keadilan.
Bunyi Pasal KUHP
- Pasal 170 KUHP :
Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Jika kekerasan mengakibatkan luka - luka, ancaman meningkat menjadi 7 tahun, jika luka berat menjadi 9 tahun, dan jika mengakibatkan kematian menjadi 12 tahun.
- Pasal 351 KUHP :
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.
Jika perbuatan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman menjadi 5 tahun, jika mengakibatkan kematian, ancaman hukuman menjadi 7 tahun.
Sidang perdana yang berlangsung pukul 11.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB menghadirkan dua terdakwa, yakni Slamet Riono alias Cak Sari dan Feri Andriansyah alias Feri. Korban Dwi Nur Amanah hadir bersama sejumlah saksi, sementara korban kedua, Putri N, tidak dapat hadir karena masih menjalani perawatan akibat trauma psikologis. Dari pihak terdakwa, saksi yang dihadirkan antara lain Ketua RT setempat, Kepala Dusun, serta tokoh lingkungan.
Dalam persidangan, majelis hakim menayangkan rekaman CCTV yang memperlihatkan fakta berbeda dari keterangan terdakwa. Meski terdakwa sempat berkelit, rekaman menunjukkan adanya cacian kasar yang dilontarkan saat kejadian. Jaksa Penuntut Umum, I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H., memaparkan kronologi secara rinci dan menegaskan bukti-bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Majelis hakim juga menyinggung pihak kepolisian terkait lamanya proses penanganan sejak laporan awal hingga penindakan. Sidang berjalan lancar dan dijadwalkan berlanjut minggu depan dengan agenda pembacaan putusan.
Korban berharap agar pengadilan menjatuhkan hukuman seadil-adilnya kepada para terdakwa. Dari pengamatan tim media, perkara ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan (Pasal 351 KUHP), pengeroyokan (Pasal 170 KUHP), sekaligus menyangkut aspek perlindungan perempuan.
(Zae/Shol/Top)

0 Komentar