Mantan Lurah Girian Indah (foto: LUGAS)


PENA NUSANTARA | Bitung – Sengkarut status lahan eks HGU PT Kinaleosan di Kelurahan Girian Indah memasuki babak baru di ruang sidang. Mantan Lurah Girian Indah, Lintje Sanger (57), kembali menjalani persidangan atas dugaan pemalsuan dokumen register tanah di Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung, Selasa, 29 April 2025.

Persidangan yang dipimpin hakim ketua Johanis Dairo Malo, dengan hakim anggota Christian Yoseph Pardomuan Siregar dan Christy Angelina Leatemia, memasuki agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Iwan Paul Batuna, Richard Lasut, Topsin Janis, dan Onderson Kasealang.

Dalam pemeriksaan, tim penasihat hukum terdakwa, Nicolas Besi, menggali keabsahan tudingan pemalsuan dokumen yang dituduhkan kepada kliennya. Ia mempertanyakan dasar pelaporan tanpa adanya dokumen pembanding yang sah.

“Saksi mengatakan bahwa Lintje Sanger melakukan pemalsuan register, apakah saksi memiliki dokumen register asli atau pembanding?” tanya Besi kepada saksi Iwan Paul Batuna.

“Tidak,” jawab Iwan singkat.

“Kalau begitu, bagaimana bisa Lintje Sanger dijadikan terdakwa, sedangkan pelapor tidak memiliki register asli?” cecar Besi.

Masalah semakin kompleks saat pengacara terdakwa mempertanyakan asal-usul kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diklaim saksi. Dalam keterangan di depan majelis hakim, Iwan mengakui bahwa SHM miliknya ditingkatkan dari Hak Guna Usaha (HGU) PT Kinaleosan Nomor 1/Girian Weru, yang diterbitkan tahun 1978. Ia berdalih, Girian Indah saat ini merupakan hasil pemekaran dari Girian Weru.

Namun, narasi ini dimentahkan oleh saksi lain, Richard Lasut. Ia memaparkan kerangka hukum pembentukan wilayah administratif di Bitung sejak 1975.

“Berdasarkan PP No. 4 Tahun 1975 tentang pembentukan Kota Administratif Bitung, hanya ada satu kecamatan dengan 35 desa. Kelurahan Girian Weru belum ada pada saat itu,” ujar Richard.

Lebih lanjut, ia mengutip UU No. 7 Tahun 1990 tentang pembentukan Kota Madya Bitung yang menyebutkan pemekaran tiga kecamatan, namun kelurahan tetap 35 dan belum mencantumkan Girian Weru.

“Bagaimana bisa (alm.) dokter Waldan Batuna sudah memakai nama Girian Weru dalam dokumen HGU PT Kinaleosan Nomor 1, padahal kelurahan itu belum terbentuk?” tukasnya.

Richard menambahkan bahwa dalam catatan hukum dan peraturan daerah, Kelurahan Girian Indah tidak disebut sebagai hasil pemekaran dari Girian Weru, melainkan dari Girian Bawah.

Perkara ini membuka tabir sengkarut sejarah administratif dan tata ruang di Kota Bitung, sekaligus membuka kemungkinan lebih luas atas sengketa lahan yang melibatkan dokumen-dokumen peninggalan era Orde Baru.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lanjutan pada pekan depan.