Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tanah Milik Pribadi, H. Didik Black Geram Disebut Aset Desa berdasarkan sppt, dan Dibangun Kantor Koperasi merah putihTanpa Izin


Pena Nusantara
| Banyuwangi
, – H. Didik Black mendatangi Kantor Desa Segubang, Kecamatan Licin, untuk menanyakan status tanah miliknya yang saat ini ditempati bangunan Kantor Koperasi Merah Putih (KMP).

 

Dalam pertemuan dan koordinasi yang berlangsung, H. Didik Black memaparkan bahwa tanah tersebut adalah hak milik pribadinya. 


Ia menjelaskan bahwa lahan itu sudah dibelinya kepada H, ajin dan saksi masik ada sejak tahun 1990, tepat pada masa ketika beliau masih menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) periode 1990 hingga 1998. 


H. Didik juga menegaskan bahwa sebelumnya tanah tersebut sempat dipinjamkan kepada masyarakat untuk dijadikan lapangan sepak bola.


"semua masyarakat segubang mengetahui kalau tanah itu milik saya, ujar haji didik black.

 

Pertemuan diskusi tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Selain H. Didik Black, hadir pula Kepala Desa yang saat ini menjabat, Carik, Babinkamtibmas, serta perangkat desa lainnya. 


Turut hadir dalam kesempatan tersebut beberapa anggota intel dari Polsek Licin dan perwakilan dari Koramil setempat untuk memantau situasi.

 

Dalam diskusi tersebut, pihak Kepala Desa membantah klaim dan bersikeras mempertahankan pendapatnya bahwa tanah tersebut adalah aset milik Desa. 


Dasar yang digunakan adalah bukti pembayaran SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang selama bertahun-tahun selalu dibayarkan oleh pihak desa.

 

"Kades Segubang juga mempertahankan argumennya bahwa tanah tersebut merupakan aset desa hasil tukar guling dari masyarakat. Ia menekankan bahwa dalam dokumen Letter C dan Buku C-Desa, nama pemilik bukan tercatat atas nama H. Didik Black.

 

"Menanggapi hal tersebut, H. Didik Black mempertanyakan validitas kepemilikan desa tersebut. Ia menanyakan secara spesifik sejak kapan desa menguasai tanah itu, serta dari siapa dan di tahun berapa atau hibah tersebut dilakukan, hingga desa berani mengaku dan bersikeras bahwa tanah itu milik mereka.

 

Mendengar penegasan Kades yang tetap mengaku tanah itu sebagai aset desa, H. Didik Black menyatakan kegeramannya. Ia menilai tindakan pembangunan Kantor Koperasi Merah Putih di atas lahan tersebut tanpa izin darinya merupakan bentuk penyerobotan tanah. Terkait hal ini, H. Didik Black menegaskan akan membawa kasus sengketa ini ke jalur hukum untuk mencari keadilan.


Bersambung.

(Hidayat/rudi)

Posting Komentar

0 Komentar