Pena Nusantara | Pamekasan – Proses hukum terhadap seorang oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Misyadi Diyanto, kian menjadi sorotan publik. Pria yang diduga terlibat dalam sejumlah kasus penipuan dan penggelapan ini kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pamekasan. Jumat (24/4).
Sidang kedua tersebut sejatinya beragenda pemeriksaan saksi korban. Namun,
Persidangan terpaksa ditunda lantaran saksi belum dapat dihadirkan serta salah satu hakim anggota tengah menjalani cuti. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pamekasan, Erwan Susiyanto, memastikan sidang akan kembali digelar pekan depan.
“Agenda pemanggilan saksi masih ditunda karena saksi belum bisa hadir dan salah satu majelis hakim sedang cuti. Sidang dijadwalkan ulang minggu depan,” jelasnya.
Kronologi: Dari Pinjam, Berujung Hilang
Kasus ini bermula dari kepercayaan yang berujung petaka. Korban, Hadari—seorang penjual kopi—meminjamkan sepeda motornya kepada terdakwa yang juga merupakan tetangganya sendiri. Tanpa rasa curiga, kendaraan tersebut diberikan untuk dipakai sementara.
Namun, dua hari berlalu tanpa kabar. Sepeda motor tak kunjung kembali. Upaya korban mencari ke rumah pelaku hingga ke tempat-tempat yang biasa disinggahi pun tak membuahkan hasil. Misyadi seolah menghilang tanpa jejak.
Memasuki hari keempat, kecurigaan korban semakin kuat. Ia menduga sepeda motor miliknya telah dijual oleh pelaku. Tak ingin kerugian semakin besar, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tlanakan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Bukan Kasus Tunggal fakta mengejutkan terungkap di persidangan. Kasus yang menjerat Misyadi bukanlah satu-satunya. Ia diduga terlibat dalam sejumlah perkara lain dengan modus serupa.
Di Polsek Tlanakan, laporan lain menyebutkan dugaan penggelapan sepeda motor jenis Vixion milik Roni Maulana Sahlan yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Tak hanya itu, ada pula kasus dugaan penipuan gadai tanah bersama orang tuanya terhadap korban bernama Fathorrahman. Sementara di Polres Pamekasan, ia juga dilaporkan dalam perkara penipuan dan penggelapan yang dialami Hamilah, warga Desa Branta Tinggi.
Lebih jauh, Misyadi juga terseret dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyebaran video tidak pantas yang disertai ancaman, yang dilaporkan sejak 25 Januari 2025.
Desakan Keadilan Banyaknya laporan yang menyeret nama terdakwa memicu keresahan di tengah masyarakat. Para korban berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan tidak memberi celah bagi pelaku untuk lolos dari jerat hukum.
Mereka menilai, tindakan yang dilakukan bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak rasa kepercayaan di lingkungan masyarakat.
“Jangan sampai pelaku seperti ini terkesan kebal hukum. Kami minta diproses seadil-adilnya dan dihukum seberat-beratnya,” ungkap salah satu korban.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menunjukkan komitmen terhadap penegakan keadilan, sekaligus memberikan efek jera agar kejadian serupa tidak kembali terulang di tengah masyarakat.
(Mul)


0 Komentar