Pena Nusantara | Mojokerto – Babak baru kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Dwi N A dan Putri N di Desa Jati Wetan, Kecamatan Mojoanyar, Mojokerto justru memicu gejolak baru di ruang sidang. Pada nomor perkara 36/Pid.B/2026/PN Mjk dalam agenda pembacaan tuntutan ( requisitoir ) yang digelar Rabu (15/4/2026) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto Kelas IA, Jalan RA. Basuni No. 11, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H., yang pembacaan tuntutan di wakili jaksa lain menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing - masing hanya 6 (enam) bulan.
Keluarga korban yang hadir sontak terperanjat. Pasalnya, pasal yang didakwakan memiliki ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Terdakwa I Slamet Riono alias Cak Sari dan Terdakwa II Feri Ardiansyah alias Feri dinyatakan oleh JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "terang - terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang" sebagaimana diatur dalam Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru. JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara masing-masing selama 6 bulan dengan perintah agar para terdakwa segera ditahan.
KEJANGGALAN PERTAMA : Tuntutan Terlalu Ringan
Dari pantauan tim media investigasi di lokasi, pihak korban menyatakan kekecewaan berat. "Maksimal 5 tahun dan denda 500 juta , kok cuma 6 bulan? Unsur pasalnya terpenuhi semua," ujar Dwi N A, korban yang hadir dalam persidangan bersama keluarga dan tim media serta tim backup juga investigasi.
Menurut catatan tim, Pasal 262 ayat (1) KUHP baru mengatur pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta. Dengan tuntutan hanya 6 bulan, korban menilai ada sesuatu yang tidak beres.
KEJANGGALAN KEDUA : Hasil Visum Tidak Sesuai Fakta di Lapangan
Tim media investigasi berhasil menggali fakta mencengangkan terkait hasil visum et repertum korban. Pemeriksaan visum dilakukan di RSUD Prof. Dr. Soekandar Mojokerto pada Selasa, 1 Juli 2025, sekira pukul 04.30 WIB, atau hanya beberapa jam setelah kejadian pengeroyokan pada 30 Juni 2025. Visum tersebut ditangani oleh dr. GALIH ENDRADITA, Sp.F.M.
Hasil pemeriksaan visum menyatakan tidak ditemukan kelainan dan tanda - tanda kekerasan pada tubuh korban. Padahal, berdasarkan foto yang diambil sendiri oleh korban menggunakan kamera handphone pasca kejadian, lebam jelas tampak di sejumlah bagian tubuh.
"Kok bisa visumnya nihil? Padahal saya sendiri yang foto. Lebamnya ada. Ini aneh sekali," ujar Dwi dengan nada frustrasi.
Kejanggalan ini semakin memperkuat dugaan keluarga korban bahwa ada sesuatu yang tidak beres dalam proses penegakan hukum sejak tahap awal penyidikan.
KEJANGGALAN KETIGA : Satu Alat Bukti Foto Lebam Korban "Hilang"
Yang lebih mencengangkan, tim media berhasil menggali informasi bahwa dalam berkas perkara yang diserahkan penyidik ke kejaksaan, tidak ditemukan satu alat bukti penting berupa foto lebam korban yang diambil menggunakan kamera handphone pasca kejadian.
Padahal, menurut Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti sah meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Foto hasil kamera HP dapat masuk ke dalam kategori surat atau dokumen elektronik berdasarkan UU ITE Pasal 5 ayat (1) dan (2), serta dapat menjadi petunjuk bila dikaitkan dengan keterangan saksi atau bukti lain.
"Foto lebam itu sudah saya serahkan ke penyidik sejak awal. Kok bisa hilang? Ini serius. Apalagi visum saja bilang nihil, padahal saya punya bukti fotonya," ujar Dwi saat tim media wawancarai usai persidangan.
KEJANGGALAN KEEMPAT: Korban Sulit Akses Jaksa & Salinan Tuntutan
Tim media investigasi juga mengungkap fakta bahwa korban mengalami kesulitan komunikasi dengan pihak kejaksaan. Setelah pembacaan tuntutan, korban meminta salinan hasil tuntutan. JPU mengarahkan ke Humas Kejaksaan. Di Humas, korban diarahkan ke Kasi Intel. Malah akhirnya ditemui oleh Pidum dan JPU I Gst Ngurah Yulio Mahendra Putra, S.H., M.H.
"Dari proses ini, kejaksaan seperti masuk angin. Lempar-lemparan tidak jelas," keluh perwakilan keluarga korban.
Ketika korban menanyakan alasan tuntutan ringan, jawaban yang diterima adalah bahwa putusan tersebut merupakan hasil koordinasi dari pimpinan, pidum, dan Jaksa Penuntut Umum.
KEJANGGALAN KELIMA : Korban Merasa Dipermainkan
Dalam keluh kesahnya yang terbuka, pihak korban menyampaikan rasa frustrasi kepada sejumlah pemangku kepentingan : Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kejaksaan Tinggi Surabaya, Kepala Kejaksaan Agung Jakarta, Komisi III DPR RI, Bupati Mojokerto Gus Bara, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, serta Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Kami merasa dipermainkan. Visum bilang tidak ada tanda kekerasan, padahal lebam jelas ada di foto. Itu foto juga hilang dari berkas. Ini bukan sekadar perkara biasa, tapi nyawa psikologis korban dipertaruhkan. Satu korban masih dirawat sampai sekarang," ujar Dwi dengan suara tertahan.
LANGKAH SELANJUTNYA : Upaya Hukum & Sorotan Tim Media
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam tim media investigasi. Dugaan kejanggalan mulai dari hasil visum yang kontradiktif dengan bukti foto, hilangnya alat bukti foto lebam dari berkas, tuntutan yang dinilai terlalu ringan, hingga sulitnya akses korban terhadap keadilan prosedural, akan terus didalami.
Pihak korban menyatakan telah menyiapkan upaya-upaya jalur lain untuk menuntut keadilan yang sesungguhnya.
"Kami tidak berhenti di sini. Ini baru awal," tegas keluarga korban dan tim.
Sidang selanjutnya akan memasuki agenda pembacaan pledoi (pembelaan) dari terdakwa, sebelum majelis hakim yang dipimpin oleh FRANSISKUS WILFRIRDUS MAMO, S.H., M.H. menjatuhkan putusan akhir.
Tim Media Investigasi akan terus mengawal kasus ini hingga akar kejanggalannya terungkap. ( zae / tim )

0 Komentar