Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Retret ASN Ditengah Efiesiensi Anggaran, Mendapatkan Bantahan Tegas Ketua DPW Kalbar Purbaya Indonesia


Pena Nusantara | Pontianak Kalbar
- Di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang sedang digalakkan pemerintah, wacana pelaksanaan retret Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menuai sorotan tajam.

Ketua DPW Kalbar Purbaya Indonesia, Rizal Karyansyah, S.H.,di dampingi Wakil Ketua Bidang Digitalisasi dan Cyber Media Syaifullah saat di temui awak media menyampaikan bantahan ilmiah dan konstitusional yang menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan dalih kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, Kamis (09/04/26)

Menurutnya, terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami hukum,“Benar bahwa ASN wajib mengembangkan kompetensi. Namun, hukum tidak pernah mewajibkan bentuk retret, apalagi yang berbiaya tinggi atau dilakukan di luar daerah,” tegasnya.

Kewajiban ASN Bukan Alasan Pemborosan Anggaran

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 49 ayat (1), setiap ASN memang diwajibkan meningkatkan kompetensi melalui pembelajaran berkelanjutan.

Namun, Rijal menekankan bahwa,Undang-undang hanya mengatur kewajiban pengembangan kompetensi,Tidak mengatur format pelatihan berupa retret di luar daerah

“Ini perbedaan mendasar antara kewajiban hukum dan pilihan kebijakan. Retret adalah pilihan, bukan perintah undang-undang,” ujarnya,Berpotensi Melanggar Prinsip Keuangan Negara

Lebih jauh,Ia mengingatkan bahwa setiap kebijakan anggaran harus tunduk pada prinsip efisiensi dan kepentingan publik sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

Dalam kedua regulasi tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara wajib,efisien,efektif,transparan,berorientasi pada kepentingan rakyat

Menurut Rijal, jika kegiatan retret,tidak berdampak langsung pada pelayanan publik,atau membutuhkan biaya besar dibanding alternatif pelatihan lokal atau digital,maka kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan keuangan negara,Pergeseran Anggaran Tidak Boleh Menyimpang

Terkait rencana pergeseran anggaran, Rijal menegaskan bahwa mekanisme tersebut memang diperbolehkan, namun tidak boleh disalahgunakan.

Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020

Dalam aturan tersebut, pergeseran anggaran hanya sah jika,tidak mengganggu program prioritas masyarakat,dilakukan secara rasional dan akuntabel

“Jika anggaran yang seharusnya menyentuh masyarakat dialihkan, meskipun secara administratif terlihat sah, secara substansi itu berpotensi menjadi maladministrasi,” jelasnya.

Dinilai Cacat dari Perspektif Good Governance

Selain aspek keuangan, kebijakan ini juga disorot dari sisi tata kelola pemerintahan, Mengacu pada:
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Setiap kebijakan pemerintah wajib memenuhi asas kepentingan umum,kecermatan,tidak menyalahgunakan wewenang

Rijal menilai, dalam kondisi fiskal terbatas, kebijakan retret yang tidak berdampak langsung pada masyarakat berpotensi bertentangan dengan prinsip tersebut.

Efek Ekonomi: Kebocoran Anggaran Daerah,Dari sisi ekonomi,ia mengingatkan adanya risiko “kebocoran fiskal” jika kegiatan dilakukan di luar daerah.

Pengeluaran untuk:hotel,konsumsi, transportasi, yang tidak berputar di Kalimantan Barat, dinilai mengurangi efek ekonomi lokal.

“APBD seharusnya memperkuat ekonomi daerah, bukan justru mengalir keluar tanpa dampak signifikan,” katanya,kontradiksi di Tengah Kebijakan Efisiensi

Rijal juga menyoroti adanya kontradiksi kebijakan,di satu sisi, pemerintah mendorong:
efisiensi perjalanan dinas,pengurangan belanja kegiatan

Namun di sisi lain, tetap membuka ruang untuk kegiatan retret yang secara substansi merupakan bentuk perjalanan dinas.

“Ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan yang berpotensi melemahkan kepercayaan publik,” ujarnya.

Penutup: Legal Belum Tentu Legitimate,Dalam pernyataan penutupnya, Rijal menegaskan bahwa kebijakan publik tidak cukup hanya berdasar pada legalitas formal.

“Sesuai hukum belum tentu tepat secara kebijakan. Yang diuji adalah keberpihakan, efisiensi, dan dampaknya bagi rakyat.”

Ia menilai, dalam kondisi saat ini, retret ASN:sah sebagai opsi administratif,namun lemah secara legitimasi dan belum tentu tepat secara prioritas

“Negara tidak kekurangan aturan. Yang sering keliru adalah menempatkan prioritas,” pungkasnya.

Sumber: Wakil Ketua Bidang Digitalisasi dan Cyber Media DPW Kalbar Purbaya Indonesia 

Syaiful/Red

Posting Komentar

0 Komentar