Pena Nusantara |Pontianak,Kalbar - Rencana pelaksanaan retreat bagi seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat kembali menuai kritik tajam. Kali ini, sorotan datang dari Sekretaris Purbaya Connection Kalbar, M. Nurdiansyah, yang menyampaikan bantahan komprehensif berbasis konstitusi, hukum keuangan negara, dan pendekatan ilmiah kebijakan publik.
Dalam keterangan persnya Nurdiansyah didampingi Wakil Ketua Bidang Digitalisasi dan Cyber Media DPW Kalbar Purbaya Indonesia Syaifullah yang akrab disapa Bang Iful menegaskan bahwa narasi yang menyebut retreat sebagai “investasi strategis dan mendesak” tidak lebih dari konstruksi retorik yang rapuh secara konstitusional dan lemah secara akademik, Jum'at (10/04/26)
“Kebijakan publik tidak boleh dibangun di atas asumsi, apalagi dikemas dengan istilah ilmiah tanpa dasar metodologis. Ini bukan soal setuju atau tidak setuju—ini soal benar atau keliru secara hukum dan logika,” tegasnya.
Prioritas Anggaran Dipertanyakan
Nurdiansyah merujuk langsung pada UUD 1945 Pasal 23 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengelolaan anggaran negara harus diarahkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Menurutnya, retreat birokrasi tidak memiliki hubungan langsung dan terukur terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam jangka pendek di tengah kebijakan efisiensi anggaran.
“Jika anggaran dialihkan ke kegiatan yang tidak berdampak langsung pada rakyat, maka itu bukan sekadar pilihan kebijakan—itu adalah penyimpangan prioritas konstitusional,” ujarnya.
Klaim Ilmiah Dinilai Tidak Sahih
Lebih lanjut,ia mengkritisi penggunaan istilah seperti intermediate outcome dan ultimate outcome dalam membenarkan program tersebut.
Dalam perspektif akademik, klaim tersebut dinilai tidak memiliki validitas tanpa indikator kinerja yang jelas, data dasar, serta metode evaluasi dampak.
“Ini yang dalam ilmu kebijakan publik disebut sebagai pseudo-scientific justification—istilah ilmiah digunakan, tetapi tanpa fondasi empiris. Itu tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran Dipelintir
Mengacu pada UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004, Nurdiansyah menegaskan bahwa setiap pengeluaran negara wajib memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ia menilai retreat di luar daerah justru berpotensi menciptakan pemborosan, mengingat tingginya biaya operasional yang tidak diimbangi dengan output yang terukur.
“Dalam terminologi ekonomi publik, ini jelas masuk kategori high cost, low impact. Tidak ada justifikasi rasional untuk menyebutnya efisien,” katanya.
Masalah Struktural Tidak Diselesaikan
Menurutnya, persoalan utama birokrasi seperti ego sektoral dan lemahnya koordinasi bukanlah akibat kurangnya kegiatan retreat, melainkan kelemahan sistem pengawasan, rendahnya disiplin kinerja, dan belum optimalnya digitalisasi pelayanan.
Ia mengutip UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menekankan bahwa kualitas pelayanan ditentukan oleh sistem, standar, dan akuntabilitas, bukan kegiatan seremonial.
“Mengatasi masalah struktural dengan retreat adalah kesalahan diagnosis. Itu seperti memperbaiki mesin rusak dengan seminar motivasi,” ujarnya lugas.
Potensi Moral Hazard Menguat
Nurdiansyah juga mengingatkan adanya potensi moral hazard dalam pelaksanaan kegiatan semacam ini, yang dapat membuka ruang pemborosan terselubung dan legitimasi penggunaan anggaran non-prioritas.
“Kebijakan seperti ini berisiko mengaburkan batas antara kebutuhan publik dan kenyamanan birokrasi,” tambahnya.
Bukan Solusi, Melainkan Distraksi
Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa retreat OPD bukanlah solusi atas persoalan birokrasi, melainkan distraksi dari reformasi yang seharusnya dilakukan secara sistemik dan terukur.
“Rakyat tidak membutuhkan pejabat yang kompak dalam forum tertutup. Rakyat membutuhkan pelayanan yang cepat, adil, dan nyata. Itu yang seharusnya menjadi prioritas,” tutupnya.
Redaksi mencatat, polemik ini mencerminkan perdebatan yang lebih luas mengenai arah kebijakan publik di daerah, khususnya dalam menyeimbangkan antara pembangunan kapasitas birokrasi dan tuntutan efisiensi anggaran yang semakin ketat.
Sumber : Wakil Ketua Bidang Digitalisasi dan Cyber Media DPW Kalbar Purbaya Indonesia
Syaiful/Red

0 Komentar