Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

IJTI audiensi dengan KSP, Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial


Pena Nusantara
| JAKARTA
– Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menggelar audiensi resmi dengan Kepala Kantor Staf Presiden (KSP), M. Qodari, di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (16/4).

Pertemuan ini fokus membahas langkah strategis untuk memperkuat kompetensi jurnalis serta menjaga keberlanjutan ekosistem pers nasional di tengah banjir informasi digital.

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kualitas informasi di media sosial yang dinilai kian mengkhawatirkan. Menurutnya, diperlukan sosok jurnalis yang memiliki kapasitas dan integritas kuat untuk membentengi publik dari informasi menyesatkan.

"IJTI mendorong adanya regulasi yang tegas agar para penyebar informasi di media sosial juga taat pada kode etik dan menggunakan standar jurnalisme profesional," ujar Herik dalam pertemuan tersebut.

Dalam audiensi itu, Herik memaparkan lima poin krusial yang menjadi fokus perjuangan IJTI saat ini:

1. Peningkatan Kompetensi: Penguatan kapasitas jurnalis melalui pelatihan dan sertifikasi berkelanjutan.

2. Regulasi Mendukung: Terciptanya payung hukum yang memihak pada ekosistem pers sehat.

3. Kaderisasi: Penguatan khusus bagi generasi muda jurnalis sebagai penerus profesi.

4. Kesejahteraan: Peningkatan kesejahteraan sebagai fondasi profesionalisme kerja.

5. Dukungan Multi-Pihak: Kolaborasi seluruh elemen bangsa untuk mendukung pers nasional.

Menanggapi aspirasi tersebut, Kepala KSP M. Qodari memberikan apresiasi tinggi. Ia menegaskan bahwa IJTI memiliki peran vital dalam menjaga marwah pers agar tetap mencerdaskan bangsa.

"KSP akan mendukung penuh IJTI dalam menjaga keberlanjutan ekosistem pers yang sehat. Sangat penting untuk memastikan informasi yang sampai ke masyarakat dapat dipertanggungjawabkan," tegas Qodari.

Lebih lanjut, Qodari menantang IJTI untuk aktif memberikan masukan konkret terkait penataan informasi di ranah digital. Ia mendorong adanya usulan regulasi baru agar publikasi di media sosial memiliki standar Kode Etik Jurnalistik (KEJ). "Hal ini penting agar ruang digital kita tidak dipenuhi oleh informasi yang menyesatkan," tambahnya.

Melalui pertemuan ini, IJTI dan KSP sepakat memperkuat sinergi dalam merumuskan kebijakan yang melindungi kepentingan publik akan informasi akurat, sekaligus memastikan profesi jurnalis tetap bermartabat di era digital. ( Roy Shandy )

Posting Komentar

0 Komentar