![]() |
| Foto Ilustrasi |
Pena Nusantara | Malang – Warga Desa Kanigoro, Kecamatan Pagelaran, digemparkan oleh dugaan kasus aborsi yang menyeret seorang perempuan berinisial I.N. bersama pria berinisial Y alias Wil. Peristiwa ini mencuat ke publik pada Sabtu (11/4/2026) dan memicu keresahan masyarakat setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar, l.N. dan Y diduga menjalin hubungan di luar pernikahan selama kurang lebih tiga tahun. Saat itu, inisial I. diketahui masih berstatus istri sah dari M, meski disebut telah lama pisah ranjang dan dalam proses perceraian yang belum tuntas.
Dugaan semakin serius ketika muncul keterangan bahwa I.N. sempat mengalami kehamilan hingga usia sekitar empat bulan. Kehamilan tersebut diduga digugurkan dengan cara mengonsumsi obat-obatan yang diperoleh secara tidak resmi. Proses tersebut disebut berlangsung beberapa kali hingga akhirnya berhasil.
Seorang saksi berinisial S mengaku sempat dipanggil ke rumah I.N. saat kondisi yang bersangkutan mengalami pendarahan hebat. I.N. kemudian dibawa ke tenaga kesehatan dan menjalani perawatan selama satu hari satu malam.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan perselingkuhan, tetapi juga tindakan aborsi yang secara hukum memiliki konsekuensi pidana.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tepatnya Pasal 463, disebutkan bahwa setiap perempuan yang melakukan aborsi dapat dikenai pidana penjara hingga empat tahun, kecuali dalam kondisi tertentu yang dibenarkan secara medis dan hukum.
Selain itu, beredar pula informasi bahwa janin hasil aborsi tersebut diduga telah dimakamkan secara diam-diam di area pemakaman umum setempat. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait kebenaran detail tersebut.
Pihak masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan fakta sebenarnya sekaligus memberikan kepastian hukum atas kasus yang dinilai sensitif dan meresahkan ini.
(dwi)

0 Komentar