Pena Nusantara | Pontianak Kalbar - Saat ini pemerintah pusat, pemerintah daerah lagi menggodok terkait wacana akan di adakan nya pemblokiran Nomor Induk Keluarga (NIK) orang tua yang tertera di dalam kartu keluarga,pasca perceraian kedua orang tua nya,ini aneh bin ajaib,dan ini sangat melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai kewarganegaraan Republik Indonesia,ungkap Syaifullah atau yang akrab disapa Bang Iful selaku Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia (AKPERSI) Kalbar saat di temui awak media, Selasa (28/04/26).
Ia menambahkan kembali,kami dan kita tidak mendukung wacana Pemerintah tersebut,akan tetapi sebelum di sahkan atau palu sudah di ketok di meja tolong di kaji ulang lagi,efek kedepan nya seperti apa dan bagaimana,terkait permasalahan ini,karen orang tua yang di kenakan sanksi tersebut sama juga orang itu yang di kenakan sanksi tersebut warga asing, pendatang haram,pada hal dia asli warga negara Republik Indonesia, oleh karena faktor X tersebut dia jadi tidak diakui oleh negara nya sendiri,beber nya.
Di bawah ini ada beberapa point terkait permasalahan ini, diantaranya :
- Wacana Sanksi Administrasi: Blokir NIK (Administrasi Kependudukan)
Mekanisme: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dapat memblokir NIK mantan suami yang tidak melaksanakan kewajiban nafkah anak pasca putusan pengadilan.
- Dampak: Pemblokiran NIK menyebabkan ayah yang tidak menafkahi tersebut tidak bisa mengakses layanan publik, seperti memperpanjang SIM, STNK, membuat paspor, membuka rekening bank, atau layanan BPJS.
Berdasarkan informasi per April 2026, sanksi penghapusan atau pemblokiran NIK (Nomor Induk Kependudukan) bagi orang tua (khususnya ayah) yang tidak menafkahi anak pasca perceraian adalah wacana kebijakan sanksi administrasi yang sedang dikaji, terutama di beberapa daerah
Ini sangat ironis sekali,bahwa mantan sang ayah tidak bisa mengurus segala bentuk administrasi baik itu pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM),tidak bisa memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), membuat paspor, membuat rekening perbankan, serta membuat BPJS,ini kalau saya melihat dan menilai sangat-sangat perampasan hak kewarganegaraan nya.
Perampasan hak kewarganegaraan secara sewenang-wenang merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang serius, karena kewarganegaraan adalah hak dasar yang melekat dan menjadi pintu masuk bagi hak-hak lainnya.
Berikut adalah dasar hukum dan penjelasan terkait perlindungan terhadap perampasan kewarganegaraan di Indonesia:
1. Dasar Hukum Utama
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Pasal 1 angka 6: Pelanggaran HAM adalah perbuatan yang melawan hukum, mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut HAM seseorang, termasuk hak atas kewarganegaraan.
Pasal 9 ayat (2): "Setiap orang berhak hidup tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batin." (Perampasan kewarganegaraan yang menyebabkan seseorang menjadi stateless (tidak berkewarganegaraan) melanggar hak ini).
Pasal 27: Menjamin hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 28D ayat (4): "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan."
Pasal 28I ayat (1): Hak untuk tidak dirampas kewarganegaraannya merupakan hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun (non-derogable rights).
Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
UU ini mengatur tata cara perolehan dan kehilangan kewarganegaraan. Kehilangan kewarganegaraan hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan yang sah menurut hukum (misalnya: permohonan sendiri, masuk dinas tentara asing tanpa izin), bukan perampasan sewenang-wenang.
2. Prinsip Perlindungan
Negara dilarang melakukan tindakan yang mengakibatkan seseorang menjadi tidak berkewarganegaraan (stateless) secara sewenang-wenang.
Perampasan kewarganegaraan harus memenuhi prinsip hukum yang adil dan tidak diskriminatif.
3. Bentuk Pelanggaran
Tindakan yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang termasuk perampasan hak kewarganegaraan dapat digolongkan sebagai pelanggaran HAM (UU No. 39 Tahun 1999).
4. Perlindungan dari Diskriminasi
UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis juga melarang pembedaan atau pencabutan hak kewarganegaraan yang didasarkan pada ras dan etnis.
UU Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang :
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia. UU ini disahkan pada 23 September 1999 sebagai landasan hukum nasional untuk pengakuan, jaminan, perlindungan, penghormatan, dan penegakan HAM yang mencakup hak hidup, berkeluarga, keadilan, kebebasan, serta hak perempuan dan anak.
Berikut adalah poin-poin penting dalam UU No. 39 Tahun 1999:
Definisi HAM: Hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal, dan abadi.
Ruang Lingkup Hak: Mengatur hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri, hak keadilan, hak kebebasan pribadi, hak rasa aman, hak kesejahteraan, hak perempuan, dan hak anak.
Kewajiban Dasar Manusia: Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Tanggung Jawab Pemerintah: Negara, terutama pemerintah, wajib melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi HAM.
Kelembagaan: Mengatur tentang peran Komnas HAM dalam perlindungan dan pemajuan HAM.
Pengadilan HAM: Mengatur mengenai peradilan khusus untuk pelanggaran HAM berat.
Non-derogable Rights: Menegaskan hak-hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun, seperti hak hidup dan hak untuk tidak disiksa.
UU ini bertujuan agar HAM tidak diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.
Berikut adalah langkah-langkah detail cara melaporkannya:
1. Jalur Perdata (Gugatan Nafkah Anak)
Langkah ini bertujuan menuntut hak nafkah anak melalui pengadilan.
Pengadilan Agama (Muslim): Jika bercerai, gugatan dapat diajukan jika mantan suami tidak menafkahi sesuai putusan cerai.
Pengadilan Negeri (Non-Muslim): Gugatan perdata diajukan untuk menuntut kewajiban nafkah.
Permohonan Provisi: Saat menggugat, ajukan permohonan provisi agar tergugat (ayah) diwajibkan membayar nafkah sementara selama proses persidangan berlangsung.
2. Jalur Pidana (Laporan Penelantaran)
Jika ayah sengaja tidak memberi nafkah padahal mampu, ini dikategorikan sebagai penelantaran anak.
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) Pasal 9, di mana setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam rumah tangganya.
Sanksi: Ayah dapat dipidana penjara, bahkan diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun.
Siapa yang bertanggung jawab terhadap nafkah anak pasca perceraian?
Seorang ayah bertanggungjawab atas seluruh biaya pemeliharaan serta pendidikan anak, serta apabila ayah tidak mampu untuk memenuhi/mencukupi kewajiiban ini, pengadilanberhak menetapkan bahwa ibu juga wajib untuk ikut serta dalam menanggungbiaya. TERHADAP NAFKAH ANAK SETELAH PERCERAIAN.
Closing statement : Sudah cukup jelas semua yang tertera di atas, tentang UU Hak-hak Asasi Manusia serta UU tentang kewarganegaraan apa bila seseorang baik individu, korporat dan lain sebagainya akan bertentangan dengan ke dua UU tersebut,jadi pemerintah daerah, pemerintah pusat jangan sampai kalian sah kan UU tersebut, fikirkan efek sisi baik dan buruknya kedepan,kembali ke personal seseorang mantan ayah dari anak pasca perceraian,jika kalau mantan ayah maaf kata yang berpenghasilan rendah apa tidak bisa di paksakan nominal yang harus dirinya bayar, kalau tidak ada paksakan,dan tidak boleh di beri sanksi yang begitu berat kalau saya melihat dan menilai, pungkas nya.
Sumber : Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar
Syaiful/Red

0 Komentar