Pena Nusantara | Pontianak Kalbar - Viral di berbagai plafon media yang mengabarkan kematian Siman Bahar Siraja Emas dari Kalbar di China, dalam status tersangka dan mendapatkan SP 3, Sehingga menuai sejuta tanya,Rabu (29/04/26).
Siman Bahar terjerat kasus dugaan korupsi kerja sama pengelolaan anoda logam antara PT. Aneka Tambang Tbk dan PT. Loco Monterado pada 2017, dan ditetapkan KPK Sebagai tersangka pada 23 Mai 2023.
Dalam kasus ini Siman Bahar ditetapkan sebagai tersangka pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sangsi pidana minimal 4 tahun maksimal 20 tahun dan denda 200 juta hingga 1 miliyar.
Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan "saya terkejut ketika membaca berita meninggalnya Sang Raja Emas (Siman Bahar), yang membuat saya terkejut bukan sebab meninggalnya namun kenapa bisa seorang tersangka meningal dunia di negara lain. Padahal sangsi hukum cukup berat seyogyanya tidak bisa mendapatkan izin keluar negri.
Sungguh ceroboh Negara ini jika kasus Siman Bahar ini mendapatkan perlakuan yang sangat istimewa, belum terkonfirmasi hingga hari ini kevalitan tentang meninggalnya Siman Bahar dan Bagai mana bisa Siman Bahar Ke Luar Negri, namun yang mengejutkan KPK mengeluarkan SP 3 terhadap Siman Bahar.
Seharusnya ada tindakan hukum untuk orang yang memberikan kemudahan terhadap Siman Bahar Kabur Keluar Negri, dan pemerintah harus menggali informasi yang lebih dalam terkait meninggalnya Siman Bahar mumpung belum terlalu lama.
Bisa saja pemerintah mengirim tim forensik untuk mengali kuburan Siman Bahar apa benar yang meninggal dan di kubur itu adalah Siman Bahar atau ini hanya strategi untuk kabur dari jeratan hukum. Bisa saja Siman Bahar masih segar bugar di China, dan kita ketahui bersama bahwa Siman Bahar adalah keturunan China, yang bisa mengganti kewarga negaraan nya menjadi warga negara China(RRT).
Dan mencari siapa otak di balik keberangkatan Siman Bahar Ke China, ini demi tegaknya supremasi hukum di Indonesia.
Jika benar Siman Bahar telah meninggal tidak juga serta Merta di berikan keistimewaan SP 3, seharusnya ada proses lain yang bisa mengembalikan kerugian negara seperti menyita aset asetnya.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat meminta dengan tegas agar kasus Siman Bahar ini dibuka secara terang benderang agar tidak terjadi konflik sosial di masyarakat pribumi
Syaiful/Red

0 Komentar