Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Jatanras Polresta Pontianak amankan terduga pelaku pencurian HP di Masjid As-Salam


Pena Nusantara
| Pontianak,Kalbar
- Polresta Pontianak, Polda Kalbar - Tim Jatanras Polresta Pontianak, berhasil meringkus 1 (satu) orang pelaku pencurian TKP Jalan. Budi Karya (masjid as-salam) Kelurahan Benua Melayu Darat Kecamatan Pontianak Selatan yang beraksi pada Hari Jum'at (27/02/26, sekira pukul 08.00 Wib.


Kasus tersebut berhasil diungkap tim Jatanras Polresta Pontianak Sat Reskrim Polreta Pontianak. Pelaku ditangkap Unit Jatanras Satreksrim Polresta potnianak yang dipimpin oleh IPDA AMIN SURYADINATA, S.H.


Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Ryan Eka Cahya mengatakan, penangkapan pelaku yang berawal dari laporan korban. Selasa tanggal 24 Februari 2026, sekira pukul 16.00 Wib, yang pada saat itu korban sedang melaksanakan ibadah solat di mesjid tersebut, tetapi setelah melaksanakan ibadah 2 (dua) unit HP milik korban yang ada didalam tas sudah tidak ada lagi.


"Saat dicek adapun berang yang hilang berupa 2 unit hanphone Merk Iphone 11 Pro 64 GB Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475 dan Handphone Merk OPPO A1K Warna Merah dengan

Nomor Imei 1: 869318044898811, Imei 2:

869318044898803" bebernya.


Dari keterangan saksi, pelaku melancarkan aksinya dengan modus berpura- pura melaksanakan ibadah di tempat yaitu masjid. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai angka 

Rp. 7.200.000.


Usai korban melapor, Tim Jatanras Polresta Pontianak melakukan olah TKP guna melakukan penelusuran terhadap petunjuk yang ada. Lalu, tim Jatanras yang dipimpin oleh IPDA AMIN SURYADINATA, S.H. melaksanakan serangkaian tindakan-tindakan penyelidikan.


"Akhirnya tim jatanras polresta pontianak berhasil menangkap tersangka berinisial DA beserta barang bukti saat berada di Kampung Beting," ungkap Ryan.


Dari keterangan pelaku Tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti, Adapun Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) unit HP dengan Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475.


Dari keterangan pelaku barang bukti diamankan yakni 1 (satu) unit HP dengan Merk Iphone 11 Pro 64 Gb Warna Green dengan Nomor Imei1: 353232101338475. Akan dijual dan keuntungan hasil kejahatan tersebut akan digunakan untuk bermain judi.


"tersangka akan dijerat dengan pasal pencuriaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dalam Pasal 476 UU 1/2023," pungkasnya.


Humas Polresta Pontianak 


Syaiful

Posting Komentar

0 Komentar