Pena Nusantara | Pontianak, Kalbar - SPBU 64.781.06 Bundaran Kota Baru di Jl.Prof.M.Yamin Kecamatan Pontianak Kota diduga melayani tangki siluman,para pelansir yang memakai Truk pocong dan sangat ironisnya lagi beseberangan SPBU tersebut ada pos polisi seolah-olah kebal hukum, ungkap Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar Syaifullah yang di sapa Bang Iful saat di temui awak media,Kamis (05/03/26).
Bang Iful menambahkan kembali pemilik SPBU tersebut adanya pembiaran dan mengangkangi UU Migas yang tertuang di dalamnya :
Undang-Undang utama yang mengatur minyak dan gas bumi di Indonesia saat ini adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. UU ini mengatur kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan eksploitasi) hingga hilir (pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga) serta menekankan pemenuhan kebutuhan dalam negeri.
Berikut adalah poin-poin penting terkait undang-undang minyak di Indonesia:
Dasar Hukum: UU No. 22 Tahun 2001 mencabut peraturan sebelumnya (UU No. 44 Prp. Tahun 1960 dan UU No. 8 Tahun 1971).
Pengelolaan: Pemerintah mengatur dan memanfaatkan data migas untuk wilayah kerja, dengan kontrak kerja sama (KKS) antara kontraktor dan badan pelaksana (SKK Migas).
Kebutuhan Dalam Negeri: Kontraktor diwajibkan menyerahkan sebagian hasil produksi (maksimal 25%) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang diatur oleh Menteri.
Izin Usaha: Kegiatan hilir wajib memiliki izin usaha untuk pengolahan, pengangkutan, atau niaga.
Penyalahgunaan: Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 (sering dirujuk dalam kasus pidana) melarang penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.
Revisi: UU Migas No. 22 Tahun 2001 saat ini sedang didorong untuk direvisi guna menyesuaikan dengan kondisi produksi dan konsumsi saat ini, serta memberikan kepastian hukum bagi investor.
Konteks Cipta Kerja: Beberapa ketentuan juga terdampak oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dengan UU Cipta Kerja) mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan pengangkutan/niaga BBM bersubsidi. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar, termasuk bagi pelaku penimbunan atau penjualan ilegal.
Berikut adalah poin penting terkait Pasal 55 UU Migas:
Inti Pasal: Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM), bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah akan dipidana.
Ancaman Pidana: Penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Bentuk Penyalahgunaan: Contoh tindakan yang dijerat meliputi penimbun BBM, penjualan ilegal, dan penyalahgunaan penggunaan jeriken atau tangki modifikasi untuk BBM subsidi.
Perubahan Terbaru: Pasal ini diubah dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, yang mempertegas sanksi bagi penyalahguna BBM/Gas subsidi.
Pasal ini bertujuan untuk melindungi distribusi BBM/Gas bersubsidi agar tepat sasaran ke masyarakat yang berhak,beber Bang Iful.
Closing statement, "Untuk PT Pertamina (Persero) Cabang Pontianak segera ambil tindakan serius untuk para pemilik SPBU-SPBU yang nakal,beri sanksi seberat mungkin,kalau masih bandel cabut aja izin usaha nya, tegasnya.
Sumber: Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar.
Syaiful/Red

0 Komentar