Pena Nusantara | Pontianak Kalbar — Dugaan praktik ekspor ilegal 18 kontainer rotan ke Tiongkok yang menggunakan dokumen ekspor kelapa kembali mengguncang ruang publik. Praktisi hukum Rizal Karyansyah menilai penanganan perkara ini menyimpan kejanggalan serius, berpotensi melanggar hukum kepabeanan, merusak integritas sistem ekspor nasional, serta mencederai prinsip transparansi dan keadilan hukum.
Sorotan tersebut disampaikan Rizal dalam diskusi publik bersama beberapa awak media bertempat Satu Rasa Kopi,Jl. Antasari, Kota Pontianak,Sabtu (31/01/26)
Ruang dialog independen yang kerap menjadi simpul pertemuan nalar hukum, kepentingan publik, dan kontrol sosial.
Menurut Rizal, hingga kini aktor utama yang diduga berada di balik praktik yang disinyalir sebagai mafia ekspor ilegal belum tersentuh oleh proses penegakan hukum yang terbuka, utuh, dan dapat diuji publik. Kondisi ini, kata dia, menimbulkan pertanyaan mendasar tentang keseriusan negara dalam menegakkan hukum di sektor perdagangan lintas negara.
Perhatian publik menguat setelah muncul perbedaan mencolok antara dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan pernyataan resmi Bea dan Cukai Kalimantan Barat dalam konferensi pers pada (21/01/2026) lalu bahwa Dokumen PEB mencantumkan 18 kontainer, sementara Bea Cukai menyatakan hanya empat kontainer yang dinyatakan bermasalah dan diamankan.
“Dokumen resmi menyebutkan 18 kontainer. Namun dalam pemeriksaan fisik, yang dinyatakan bermasalah hanya empat. Pertanyaannya sederhana tapi fundamental: ke mana 14 kontainer lainnya?” ujar Rizal.
Indikasi Kuat Tindak Pidana Kepabeanan
Rizal menegaskan, ketidaksesuaian antara dokumen dan isi barang bukanlah kesalahan administratif biasa. Jika dokumen menyebut kelapa, sementara muatan sebenarnya adalah rotan, maka perbuatan tersebut berpotensi kuat masuk dalam tindak pidana kepabeanan,
Sebagaimana telah diatur dalam:
Pasal 102 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yang mengatur pidana atas:
pemberitahuan pabean yang tidak benar, dan
perbuatan yang mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban pabean.
Selain itu, perbuatan tersebut juga berpotensi melanggar:
Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,
Pasal 3 dan/atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika terdapat aliran dana hasil kejahatan,
serta Pasal 87 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, apabila rotan berasal dari sumber ilegal atau tidak dilengkapi dokumen legalitas hasil hutan.
“Dalam negara hukum, dokumen adalah sumpah administratif. Ketika dokumen tidak mencerminkan fakta, maka bukan hanya hukum yang dilanggar, tetapi kepercayaan negara terhadap sistem ekspor nasional ikut runtuh,” tegas Rizal.
14 Kontainer Di pertanyakan, Negara Wajib Hadir
Rizal secara terbuka mendesak penjelasan resmi dan terverifikasi dari otoritas terkait mengenai keberadaan 14 kontainer lainnya.
“Jika benar hanya empat yang bermasalah, publik berhak tahu: apa isi 14 kontainer lainnya, di mana posisinya, dan apakah sudah diperiksa secara fisik. Tanpa penjelasan utuh, kasus ini akan terus melahirkan spekulasi dan ketidakpercayaan,” ujarnya.
Ia menekankan, asas keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 wajib ditegakkan, terlebih dalam perkara yang berdampak pada penerimaan negara, reputasi perdagangan internasional, dan kedaulatan hukum.
Bongkar Seluruh Rantai, Jangan Hentikan di Lapisan Terluar
Lebih jauh, Rizal menegaskan bahwa praktik ekspor ilegal mustahil dilakukan oleh satu pihak. Penegakan hukum, menurutnya, harus menyasar seluruh rantai keterlibatan, mulai dari:
pemilik dan pengendali barang,
pengurus dan pemegang manfaat akhir (beneficial owner) perusahaan,
perusahaan pelayaran,
hingga pihak yang menerbitkan, memverifikasi, dan meloloskan dokumen ekspor.
“Hukum tidak boleh berhenti pada lapisan terluar. Jika penegakan hukum hanya menyentuh pengirim atau ekspedisi, sementara aktor pengendali tetap aman, maka keadilan hanya menjadi formalitas,” tegasnya.
Ujian Integritas Negara
Rizal menilai kasus ini merupakan ujian integritas bagi sistem kepabeanan dan penegakan hukum Indonesia.
Penanganan yang transparan, akuntabel, dan menyeluruh dinilai krusial, tidak hanya untuk menuntaskan satu perkara, tetapi juga untuk menjaga:
kepercayaan publik,
martabat hukum nasional, dan
komitmen Indonesia dalam perdagangan internasional yang bersih, adil, dan berdaulat.
Closing Statement “Negara tidak boleh kalah oleh praktik mafia ekspor,pemerintah pusat harus segera hadir, mengambil alih pengawasan, dan memastikan hukum ditegakkan tanpa kompromi,” pungkas Rizal.
Syaiful/Fety

0 Komentar