Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polisi Ungkap Sindikat Pencurian Kambing di Tanjung Bintang, Dua Pelaku Ditangkap Bersama Barang Bukti


Pena Nusantara| Lampung SelatanPolsek Tanjung Bintang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan berupa pencurian seekor kambing jantan milik warga Dusun Sukomulyo, Desa Sukanegara. Dua pelaku berinisial EK (26) dan DA (19) ditangkap setelah polisi menelusuri laporan yang masuk pada awal November 2025.

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas mengatakan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota opsnal di lapangan setelah menerima laporan kehilangan dari korban berinisial MS (44). 
“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku berdasarkan informasi masyarakat. Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan kedua pelaku berikut barang bukti,” ujar Edi.

Kasus ini terjadi pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke kandang kambing milik korban, membuka pintu kandang, melepas tali ikat, dan membawa kabur kambing jantan jenis PE. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Setelah menerima laporan, polisi mulai mengumpulkan informasi dan mengarah pada keterlibatan EK.



Tim opsnal kemudian menangkap EK dan melakukan pemeriksaan awal. Pelaku mengaku mencuri kambing dan menyimpannya di kandangnya sendiri. Dari keterangannya, aksi itu dilakukan bersama DA. Petugas akhirnya menangkap DA di rumahnya di Desa Trimulyo. Bersama pelaku, polisi mengamankan satu ekor kambing jantan serta satu unit motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi pencurian.

Tak hanya mengungkap satu TKP, polisi juga mendapati bahwa kedua pelaku pernah beraksi di sejumlah lokasi berbeda. Total sedikitnya ada delapan TKP lain, mulai dari wilayah Sidodadi Asri dan Purwotani di Kecamatan Jati Agung, hingga lima TKP di Merbau Mataram serta satu TKP di Bandar Sribawono, Lampung Timur. Semua lokasi ini dilakukan dalam rentang Oktober hingga November 2025.

“Ini menunjukkan bahwa kedua pelaku bukan pemain baru. Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah. Kami pastikan proses hukum akan kami tuntaskan,” tegas Kompol Edi.

Keduanya kini ditahan di Polsek Tanjung Bintang dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. ( Roy Shandy )

Posting Komentar

0 Komentar