Pena Nusantara | Malang — Praktik pembuangan sampah plastik ilegal kembali mencoreng lingkungan Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang. PT Alam Sinar (AS) secara resmi melaporkan temuan aktivitas ilegal ini kepada Polsek Pagak, menyusul penurunan muatan sampah plastik oleh sebuah truk tanpa izin di wilayah RT 01 RW 01 Dusun Ngemplak. Jumat (12/12/2025)
Peristiwa terjadi pada Kamis, 11 Desember 2025, sekitar pukul 12.00 WIB. Truk dump putih bernomor polisi N 8653 ET tertangkap menurunkan sampah plastik dalam jumlah besar di area terbuka. PT Alam Sinar segera mengamankan barang bukti dan melakukan penelusuran asal muatan.
Direktur PT Alam Sinar, H. Rofi Iswahyudi, menegaskan bahwa sampah tersebut bukan berasal dari perusahaannya maupun dari PT Eka Mas Fortuna (EMF), yang selama ini kerap menjadi sasaran tudingan publik.
“Hasil penelusuran kami menunjukkan bahwa sampah plastik itu berasal dari PT Gaya Baru (GB). Kami sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Pagak dan menyerahkan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar H. Rofi dalam pernyataan resminya.
Keterangan sopir truk mengungkap bahwa sampah plastik tersebut dijemur dan dijual kepada sejumlah pengusaha sebagai bahan bakar pembakaran untuk produksi gula oyek, dengan distribusi ke wilayah Wajak, Pakis, dan sekitarnya.
H. Rofi menilai klarifikasi ini penting untuk meluruskan opini publik yang selama ini keliru. “Kami lelah menjadi kambing hitam. Fakta di lapangan membuktikan bahwa PT AS dan PT EMF tidak terlibat dalam pembuangan ilegal ini. Sudah saatnya publik mengetahui siapa pelaku sebenarnya,” tegasnya.
PT Alam Sinar mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Perusahaan juga menyerahkan sepenuhnya proses investigasi kepada pihak berwenang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan limbah di wilayah Malang Selatan,” tutup H. Rofi.
(Dwi)


0 Komentar