Pena Nusantara | LAMPUNG SELATAN – Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Katibung berhasil mengungkap tuntas kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sempat meresahkan warga Kecamatan Katibung, Lampung Selatan.
Pengungkapan ini bermula dari petunjuk sederhana, sebuah konsol PlayStation 3 (PS3) yang dijual di rental game, hingga mengarah pada penangkapan ketiga terduga pelaku,ketiga terduga pelaku yang kini telah diamankan polisi adalah AS (24), BR alias Wan (30), dan ADS (18), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Katibung.
Kapolsek Katibung, AKP Rudi S., membenarkan penangkapan tersebut. "Ketiganya kami amankan setelah ditemukan barang bukti PS3 milik korban yang dijual oleh para pelaku. Dari pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya," ujar Rudi.
Aksi pencurian ini terjadi pada Selasa, 30 September 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Pelaku masuk ke rumah korban di Dusun Pardasuka II, Desa Pardasuka, Kecamatan Katibung, dengan cara merusak jendela. Sejumlah barang berharga berhasil dibawa kabur, termasuk satu unit PS3 yang unik karena bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’, satu unit ponsel Samsung A26, satu KTP, sebuah helm NHK, dan knalpot motor Kawasaki ZX25R. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp10 juta.
Pengungkapan kasus dimulai pada Minggu, 16 November 2025, sore hari. Unit Reskrim Polsek Katibung menerima informasi masyarakat terkait keberadaan PS3 yang identik dengan milik korban di sebuah rental PlayStation di Desa Sukajaya,barang Bukti dan Ancaman Hukuman .
Setelah mendatangi lokasi dan memastikan kebenaran informasi, petugas langsung melakukan pengembangan. Pelaku pertama, AS, diamankan di rumahnya. Hasil pemeriksaan awal mengarahkan polisi kepada pelaku kedua, BR alias Wan. Setelah penyisiran lanjutan, polisi turut menangkap pelaku ketiga, ADS, yang diduga ikut berperan dalam pembongkaran rumah.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain:
1. Satu unit PlayStation 3 warna putih bertuliskan ‘MOHAN DAN PUAN’.
2. Satu bilah pisau dan satu bilah pahat bergagang plastik biru yang digunakan saat beraksi.
3. Satu unit sepeda motor Honda Sonic.
4. Delapan unit ponsel, dua buku tabungan BRI, dan dua BPKB kendaraan yang diduga hasil kejahatan lain.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain maupun pelaku tambahan yang terlibat dalam rangkaian pencurian di wilayah tersebut. ( Roy Shandy )
0 Komentar