Pena Nusantara | Pontianak, Kalbar - Ketua Koordinator Nasional Media Centre Indonesia (MCI), Burhanudin Abdullah, SH, menegaskan bahwa profesi wartawan adalah salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi dan pembangunan nasional. Pernyataannya disampaikan dengan tegas Minggu (16/11/25).
Menyusul adanya penghinaan terhadap profesi jurnalis oleh seseorang yang mengaku berprofesi sebagai pedagang.
Burhanudin menekankan bahwa wartawan bukan hanya penyampai informasi, tetapi juga pihak yang memastikan masyarakat mendapatkan berita yang akurat, berimbang, dan relevan. Tanpa wartawan, katanya, publik tidak akan mengetahui perkembangan pembangunan, dinamika pemerintahan, hingga beragam informasi penting lain yang memengaruhi kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Jangan pernah sepelekan profesi wartawan. Tanpa awak media, kita tidak akan tahu perkembangan pembangunan dan berbagai isu penting. Peran wartawan sangat besar bagi negara dan masyarakat,” tegas Burhanudin.
Sebagai organisasi pers yang memiliki legalitas sah dari Kementerian Hukum dan HAM RI, MCI merasa berkewajiban membela martabat dan profesionalitas wartawan dari berbagai bentuk penghinaan, fitnah, serta tindakan yang merendahkan kehormatan profesi jurnalis.
Sikap tegas MCI muncul setelah beredar pernyataan dari seseorang yang mengaku pedagang dan menuding wartawan sebagai “media kurang ajar”. Ucapan tersebut langsung memantik respons keras dari berbagai kalangan jurnalis, termasuk MCI sebagai organisasi yang menaungi ribuan insan pers di Indonesia.
Burhanudin menilai pernyataan tersebut bukan hanya bernada menghina, tetapi juga menunjukkan ketidaktahuan mengenai fungsi pers dalam kehidupan berbangsa.
“Apa yang dimaksud kurang ajar? Wartawan membuat berita berdasarkan fakta yang mereka lihat dan temukan di lapangan, bukan asumsi. Tugas mereka justru melaporkan sesuatu agar pemerintah dan aparat dapat segera merespons,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika wartawan menulis mengenai maraknya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), maka itu merupakan bentuk kepedulian terhadap dampak sosial, lingkungan, dan hukum yang ditimbulkan. Berita itu diperlukan agar semua pihak memahami situasi dan dapat mengambil langkah penanganan.
“Apa karena media memberitakan dugaan praktik PETI lalu pedagang merasa sulit mencari nafkah? Ini tidak masuk akal. Dagang tidak harus di area PETI. Jangan menjadikan media sebagai kambing hitam,” tegasnya.
Menurutnya, laporan wartawan terkait aktivitas ilegal bukan untuk menyudutkan masyarakat, tetapi untuk melindungi kepentingan publik, terutama dari kegiatan yang berpotensi membahayakan lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.
Dalam penjelasannya, Burhanudin mengingatkan bahwa wartawan memiliki mandat hukum untuk menjalankan fungsi kontrol sosial dan menyampaikan informasi kepada publik. Kebebasan pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa jurnalis wajib melaporkan peristiwa berdasarkan fakta serta dilindungi ketika bekerja secara profesional.
Ia menegaskan, kegiatan peliputan tidak boleh dihalangi oleh siapa pun, termasuk oleh pihak yang merasa tidak senang dengan pemberitaan tertentu.
“Media itu bebas dan independen. Jangan ada yang mencoba menghalangi wartawan dalam mencari informasi. Itu bisa masuk ranah pidana,” ujar Burhanudin.
Lebih jauh,ia menjelaskan bahwa kritik atau keberatan terhadap pemberitaan memiliki mekanisme tersendiri melalui hak jawab dan hak koreksi. Bukan dengan menghina profesi wartawan apalagi melakukan pencemaran nama baik.
Sebagai advokat, Burhanudin juga menegaskan bahwa pernyataan menghina wartawan dapat dijerat berbagai aturan hukum. Ia memberi waktu 1×24 jam kepada pihak yang menghina profesi wartawan untuk meminta maaf secara terbuka.
Jika tidak ada permintaan maaf, MCI memastikan akan menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum (APH).
“Jika tidak ada itikad baik meminta maaf dalam 1×24 jam, MCI akan melaporkan ke APH. Kami tidak akan mendiamkan penghinaan terhadap profesi wartawan,” tegasnya.
Menurut Burhanudin, tindakan menghina dan mencemarkan nama baik profesi wartawan dapat dikenakan: Pasal 310 KUHP (Pencemaran nama baik), Pasal 315 KUHP (Penghinaan), dan ketentuan UU ITE jika dilakukan melalui media digital.
Ia mengingatkan bahwa MCI dibentuk bukan hanya sebagai organisasi profesional, tetapi juga sebagai wadah untuk melindungi wartawan yang bekerja sesuai prosedur dan kode etik.
Sumber : DPP Media Centre Indonesia
Syaiful/Fety

0 Komentar