Operasi gabungan ini melibatkan petugas dari Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Lampung, Karantina Lampung, dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI).
Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin gabungan sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas menaruh curiga pada salah satu kendaraan bus penumpang. “Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai satu buah kendaraan jenis bus Almira Putri Harum,” kata AKP Ferdo Elfianto dalam keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Kecurigaan petugas terbukti benar. Di dalam bus tersebut, ditemukan tumpukan keranjang putih yang diletakkan di bagian atas pojok belakang bus. Setelah diperiksa, keranjang-keranjang itu berisi berbagai jenis satwa liar burung.
Berdasarkan pengakuan sopir, ratusan burung tersebut diangkut dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dan memiliki tujuan akhir Jakarta.AKP Ferdo Elfianto menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, burung-burung tersebut dipastikan bukan termasuk jenis satwa yang dilindungi.
Namun, pengirimannya tetap ilegal karena tidak dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. "Untuk jenisnya ada ciblek, tepus abu, poksai, rambatan paruh merah, burung cerucuk, konin, sikatan Asia, tali pocong, Kedasih, dan tledekan gunung," rincinya.
Sebagai tindak lanjut, seluruh satwa liar tersebut telah diserahterimakan kepada pihak Karantina Lampung untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku. (Roy Shandy)



0 Komentar