Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Kades Pekalangan Bondowoso Tersandung Kasus Penipuan


Pena Nusantara
| Bondowoso -- Warga Dusun Gajas RT/RW 001/001 Kel/Desa Pekalangan Kecamatan Jambisari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso, selaku pelapor dugaan tindak pidana Penipuan  yang berinisial MHD RD HTN kepala desa pekalangan ke polisi resort Bondowoso sebagaimana dimaksud Pasal 378 jo. pasal 372 KUHP Selasa (04/11/25).

Modus terlapor berdalih membeli tanah sawah pelapor dengan menjanjikan apabila tanah sudah disertifikat atasnama terlapor akan dibayar lunas. Akan tetapi ketika tanah terbit sertifikat atas nama terlapor, terlapor tidak membayar kepada kami selaku pelapor bahkan sertifikat oleh terlapor dijadikan jaminan di BRI.

Dan setatus perkara di Polres Bondowoso, sudah ada laporan polisi, sertifikatnya terlapor sudah disita polisi, terlapor sudah dijadikan tersangka dan di panggil 2 kali namun tidak hadir, dan terlapor mantan narapidana kasus yang sama penipuan dihukum selama 6 bulan penjara dengan perkara No 64/Pid.B/2025/PN Bondowoso RESIDIVIS Perkara Penipuan.

Kerugian Perkara Pelapor dirugikan uang senilai/sebesar Rp. 170 Juta.

Saat kami konfirmasi pihak perangkat desa mengatakan, bahwa kepala desa sudah kurang lebih 1 Minggu tidak pernah ngantor dan tidak pernah keliatan, kami tidak tahu ada dimana, "ucap perangkat desa

(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar