Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bom Waktu, Izin Tambang Emas PT DSI: Aktivis Desak Penghentian Operasi di Banyuwangi!


Pena Nusantara
| Banyuwangi – Polemik mengenai izin pertambangan emas PT DSI di Banyuwangi kembali memanas. Aktivis lingkungan, Amir Ma'ruf Khan, dengan tegas menyebut izin operasional PT DSI sebagai "bom waktu" yang siap meledak. Pasalnya, izin tersebut diduga telah kedaluwarsa dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), Kamis (06/11/25)
 
"Izin PT DSI sudah tidak berlaku karena melampaui batas yang ditetapkan undang-undang pertambangan minerba," ujar Amir Ma'ruf Khan dalam pernyataan persnya. Ia menambahkan, "Jika ada pihak yang mengklaim izin PT DSI masih berlaku hingga 2026, maka patut diduga izin tersebut palsu atau telah dipalsukan."
 
Amir Ma'ruf Khan juga menyoroti potensi pelanggaran hukum dalam penerbitan izin tambang emas PT DSI. Menurutnya, proses penerbitan izin tersebut bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. Sebagai contoh, Pasal 75 UU Minerba mengatur bahwa izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi untuk mineral logam hanya berlaku selama tiga tahun. Namun, ada dugaan bahwa PT DSI mendapatkan perpanjangan izin yang tidak sesuai dengan ketentuan ini. Selain itu, laporan dari masyarakat sekitar mengindikasikan adanya aktivitas pertambangan yang melampaui batas wilayah yang seharusnya diizinkan, yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang dan lingkungan.
 
Menanggapi hal ini, Amir Ma'ruf Khan mendesak masyarakat Banyuwangi, terutama yang tinggal di sekitar area pertambangan, untuk memahami isu ini. Ia mengimbau agar masyarakat segera melaporkan segala aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT DSI kepada pihak kepolisian atau menyebarkannya di media sosial.
 
"Saya berharap masyarakat Banyuwangi, khususnya yang berada di sekitar lokasi tambang, memahami masalah ini. Jika masih ada kegiatan pertambangan yang dilakukan PT DSI, segera laporkan ke polisi atau viralkan!" tegasnya.
 
Menanggapi pemberitaan di beberapa media online, Amir Ma'ruf Khan menambahkan bahwa penerbitan izin yang tidak sesuai dengan undang-undang pertambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan, hutan, dan ekosistem di wilayah Banyuwangi.
 
 
Pernyataan Amir Ma'ruf Khan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan legalitas operasional PT DSI. Pemerintah daerah dan pihak terkait perlu memberikan klarifikasi resmi mengenai status izin PT DSI. Jika terbukti izin tersebut telah kedaluwarsa atau bermasalah, tindakan tegas harus diambil untuk menghentikan aktivitas pertambangan dan menindak pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Selain itu, perlu dilakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pemalsuan izin dan potensi pelanggaran hukum dalam proses penerbitannya. Masyarakat Banyuwangi berhak mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai aktivitas pertambangan di wilayah mereka, serta jaminan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara legal dan tidak merugikan lingkungan dan masyarakat sekitar." Ungkap Amir Ma'ruf Khan 

(tim)

Posting Komentar

0 Komentar