Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Kenjo Dilaporkan Warganya di Kejaksaan Negeri Dan Inspektorat Banyuwangi


Pena Nusantara
| Banyuwangi -- 
Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Kenjo Sacara resmi melaporkan Kepala Desa kenjo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Banyuwangi, melaporkan di Kejaksaan Negeri dan Inspektorat Kab. Banyuwangi pada tanggal (18/6/2025).

Pelaporan ini terkait dugaan penggelapan dana desa dengan nilai mencapai kurang lebih delapan puluh tiga juta rupiah (83.000.000) Kronologis kasus ini berawal dari tahun 2023  Pemdes kenjo melaui Kadesnya membeli satu yunit mobil ambulan jenis Suzuki  APV vanblind di PT. Sejahtera Buana Trada Banyuwangi, dealer.  mobil suzuki seharga seratus delapan puluh tiga juta rupiah (183.000.000) rabo. 25/6/2025.

"berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yg dilakukan aliansi masyarakat peduli pembangunan desa kenjo degan pihak dealer memebenarkan bahwa sejak tahun 2023 Pemdes Kenjo melalui Kades berinisal (AS) Membeli satu yunit  mobil jenis suzuki avp senilai setaus delapan puluh tiga juta rupiah (183.000.000) dengan pembayaran Dp awal seratus juta rupiah (100.000.000), dan sisa  pembayaran delapan puluh tiga juta rupiah, (83.000.000) sampai saat ini belum terbayar.

 Dan ironisnya mobil ambulan tersebut tidak pernah ada sesuai dengan perencanaan selama periode 2023 hingga 2025 yang seharusnya untuk kesejahteraan  dan kemanfaatannya masyarakat desa kenjo tidak bisa menikmati.

"Terkait dana pengadaan mobil yang sudah di rapatkan di Musdes  dengan anggaran 2023 sampai saat ini yunit mobil belum ada di desa dan terkesan fiktip, dan bukti pembelian atau kwitansi adalah rekayasa dan pemalsuan. 

kami mendapatkan Informasi dari pihak dealer, kepala desa kenjo melakukan titipan pembayaran lagi sebesar sepuluh juta rupiah  (10.000.000) di tanggal mei di kawatirkan memakai anggaran DD tahun 2025 yang sudah dicair oleh KPPN bulan mei kemarin. ketua BPD seakan melakukan pembiaran, tidak ada kontrol dan evaluasi sama sekali, melakukan tugas dan tanggung jawabnya.

"karena banyaknya permaslahan tentang sistem tata kelola desa, kami mengajak ketua bpd untuk aundensi tidak ada jawaban kesan nya tutup mata, Dikawatirkan ada kolaborasi dan relevansi   antara BPD dan Kades.

Oleh karena itu, kordinator  aliansi menegaskan kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segara mengambil langkah tegas, adil, transparan dan  memanggil serta melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa, BPD dan yang terkait demi tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan. 

"Kami juga meminta transparansi  pengelolaan  dana desa sesuai permendes No. 7 Tahun 2023 tentang penggunaan dana desa serta penagakan amanat UU No 6 tahun 2014 tentang Desa pasal 29. Dan   UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,  serta PERMENDAGRI  No110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan  Desa (BPD) terutama pasal 19 dan 32. pungkasnya. 

(Tim/Dayat)

Posting Komentar

0 Komentar