Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Belum Mampu Mengolah Sampah Di TPA, Pemkab Kendal Dapat Sanksi Administrasi Dari Kementerian Lingkungan Hidup


Pena Nusantara
| Kendal -- Pemerintah Kabupaten Kendal hingga saat ini belum bisa mengelola sampah di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) yang berada di desa Darupono sehingga harus menerima sanksi administratif dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup.

Hal ini disampaikan Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari kepada wartawan liputan Kendal usai acara Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga di Desa Rejosari Kecamatan Kangkung Kabupaten Kendal pada Jumat (13/6/2025).

Bupati Kendal sampaikan bahwa tanggal 5 Juni lalu, Pemkab Kendal mendapatkan surat berisi sanksi administrasi karena belum mampu mengolah sampah di TPA Darupono.

 "Kami akan menindaklanjuti melalui Dinas LH dengan membuat konsep penanganan sampah di TPA Darupono dengan menganggarkan  pembelian alat berat. Selama 6 bulan bila tidak ada tindak lanjut terhadap sanksi administratif tentunya akan dapat sanksi selanjutnya," ujar bupati Kendal.

Terkait kerjasama pengolahan sampah dengan PT. Semen Gresik, disampaikan belum ada realisasi. "Kami akan menanyakan kepada Investor, kapan kerjasama pengolahan sampah ini dimulai," terangnya.

Adapun sanksi administratif terkait pengelolaan sampah itu bisa berupa penghentian bantuan keuangan, pencabutan izin yang bertujuan untuk menegakkan aturan dan standar pengelolaan sampah yang telah ditetapkan Pemerintah Pusat.

Sanksi lain untuk memaksa Pemerintah Daerah yang bersangkutan untuk memperbaiki fasilitas pengelolaan sampah atau melakukan tindakan pemulihan lingkungan.

Sebagai tindak lanjut terhadap sanksi administratif dalam pengolahan sampah ini, Kepala Dinas LH Kab. Kendal Aris Irwanto mengatakan akan melakukan langkah-langkah seperti, penutupan sampah di TPA Darupono dengan membran atau terpal apabila tak bisa ditutup dengan tanah. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi pencemaran udara dan lingkungan.

"Seharusnya setiap 6 bulan ada kewajiban untuk melaporkan kepada Kementerian LH dan Provinsi terkait kendala yang dihadapi Pemkab. Kendal," ujarnya.

Diakui bahwa pengelolaan sampah di Kendal tidak hanya tanggungjawab Pemerintah saja tetapi masyarakat perlu dilibatkan dan ikut bertanggungjawab terhadap pengelolaan sampah dengan baik.

Solusi yang diharapkan, Aris katakan hanya dengan kerjasama dengan investor dalam mengolah sampah menjadi energi baru terbarukan bukan berupa RDF.

"Saat ini perlu penataan sampah TPA model terasiring dan tertutup tanah," ungkapnya.

Terkait dengan terasiring, diperlukan pembatasan jam pembuangan sampah mulai jam 7 pagi hingga  2 siang. Jam 2 - 4 penataan terasiring.

Sriyanto

Posting Komentar

0 Komentar