Pena Nusantara
| Bondowoso -- Dugaan Cari untung dalam kegiatan Program Pemerintah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, diduga kuat salah satu oknum kadus dan panitia Kegiatan tersebut menyalahi aturan SKB 3 Menteri, bagaimana tidak, yang seharusnya pembiayaan Rp. 150.000, tapi ini pembiayaan berfariasi dari Rp. 400.000 sampai Rp. 450.000, Sabtu (10/05/25).

Padahal menurut peraturan SKB 3 Menteri biaya PTSL menetapkan Rp. 150.000, hal ini mengakibatkan perbincangan warga yang merasa keberatan.

Keluhan warga terdengar nyaring, warga dusun Kates mengungkapkan, untuk biaya PTSL dikenakan biaya Rp.400.000 sampai Rp. 450.000, sebenarnya merasa keberatan karena menurut salah satu warga tersebut setaunya Progam PTSL telah ditanggung oleh Pemerintah.

Jadi gini mas sebenarnya saya merasa keberatan memang sebelumnya diadakan musyawarah desa ( Musdes ) setahu saya biaya Rp. 150.000. Tapi oknum kadus kok mengatakan untuk biaya Rp. 400.000 ada yang ditarik Rp. 450.000," ungkap yang tidak mau namanya di sebutkan

Mendapati hal tersebut awak media kemaren mendatangi kerumah kadus atau kasun, namun tidak ada dirumahnya, dan kami coba hubungi lewat via whatsapp namu tetap saja tidak dapat menjelaskan.

SKB 3 Menteri menetapkan peraturan progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) agar terhindar tindakan pungutan liar ( Pungli ) bagi ketua panitia penyelenggaraan, namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi salah satu oknum kadus dan panitia PTSL yang berada di - Desa Kladi, Rp. 450.000, dan ada yang Rp. 400.000.

Imam Imron selaku Ketua LSM Cakrawala bersetatmen, sangat menyayangkan terhadap tindakan oknum kadus tersebut,diduga kuat saat di konfirmasi Wartawan lewat via whatsapp tidak menjawab, biaya Rp. 450 dan ada yang Rp. 400. Itu Pungutan Liar ( Pungli ),dan menjadi pertanyaan besar biaya tersebut dibuat apa, diduga kuat dana setengah dari pembiayaan tersebut sebagian hasil Pungli masuk kantong pribadi ketua panitia," ucap ketua LSM

Imam menambahkan, kasus dugaan pungutan liar melalui Progam PTSL di-Desa Kladi, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, pihaknya akan berkordinasi dengan APH untuk melaporkan ketua Panitia atau yang bersangkutan kepihak Aparat Penegak Hukum, supaya ditindak sesuai Undang - Undang yang berlaku.

Sampai berita ini ditayangkan, salah satu oknum kadus sebut saja Parno belum memberi keterangan saat di konfirmasi lewat via whatsapp.


(Yetno/Rudi)