Pena Nusantara
| Kendal -- Perlindungan dan bantuan hukum kepada warga masyarakat masih sangat diperlukan di Kabupaten Kendal mengingat masalah hukum ini masih banyak terjadi dan masih sulit dalam mencarikan penyelesaiannya. 

Untuk itu peran kepala desa juga sangat diperlukan dalam membantu warga  mendapatkan keadilan dan penyelesaian masalah hukum yang dialaminya.

Hal ini yang mendorong Pemerintah Pusat menganjurkan untuk setiap desa memiliki pos bantuan hukum (posbakum) agar masyarakat kecil dan berpenghasilan rendah yang sulit mendapatkan keadilan bisa dengan mudah mendapatkan pendampingan hukum.

Latar belakang ini hingga Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Putra Nusantara telah memberikan pendidikan dan pelatihan (diklat) kepada Paralegal Angkatan III Tahun 2025 di Gedung Abdi Praja Setda Kendal pada Jumat (2/5/2025).

Disampaikan Ketua YLBH Putra Nusantara, Saroji, Pararegal yang mengikuti diklat selama 2 hari ini bukan praktisi hukum yang berpendidikan sarjana hukum, tetapi mereka bisa memberikan pendampingan hukum kepada warga desa asalkan sudah memiliki pengetahuan tentang hukum dan bisa menjadi advokat secara resmi untuk memberikan pendampingan dan pembelaan warga terkait masalah hukum.

"Keberadaan Paralegal ini meskipun bisa menjadi pendamping hukum tetapi hanya terbatas memberikan pemahaman sosl proses dan alur hukum saja. Mereka tidak secara resmi bisa menangani langsung hingga di persidangan," jelasnya.

Ia juga menekankan, di setiap desa perlu dibuka pos bantuan hukum karena desa sangat strategis yang belum tersentuh dengan keberadaan pos bantuan hukum hingga warga desa juga mudah mengakses lembaga ini.

"Banyak kasus yang sering dihadapi warga desa antara lain, soal sengketa tanah dan warisan yang membutuhkan pendampingan dan pencerahan hukum," imbuhnya.

Kepada Pararegal, Saroji mengingatkan untuk bekerja dengan niat yang tulus.  Dikatakannya, kebanyakan mereka yang meminta bantuan hukum rata-rata karena tidak mampu membayar jasa advokasi.

Menurutnya, dalam memberikan pendampingan hukum ini bisa dijadikan hobi seperti membantu orang lain tanpa pamrih hingga hasilnya akan lebih maksimal. 

"Selama tahun 2024, kami sudah menangani 50 kasus yang dibantu Pararegal. Tetapi hanya 20 kasus yang didanai. Sisanya 30 kasus dikerjakan secara sukarela," ungkapnya.

Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari hadir untuk mengapresiasi pelatihan paralegal ini, mengingat masih banyak warga desa yang tidak paham masalah hukum dan masih belum mengerti cara untuk mendapatkan bantuan hukum.

"Pos bantuan hukum sangat dibutuhkan di desa agar masyarakat miskin mudah mendapatkan keadilan," ujar Bupati.

(Sriyanto)