Pena Nusantara
| Situbondo -- Perjanjian kerjasama usaha Wi-fi atau Indihome paralel atau disebut pihak pertama sebut saja Matrosi Sanjoko (Rosi) Desa Tambak Ukir Dusun Secangan RT 2 RW 2 Kecamatan Kendit Kabupaten Situbondo sebagai pemilik modal disebut pihak kedua sebut saja H
osnan alamat Dusun Krajan Desa Balung melakukan kesepakatan usaha Wi-fi, Minggu (11/05/25).

Saat Mtrosi Sanjoko (Rosi) ditemui awak media mengatakan, saya dari awal yang mengeluarkan modal dan menanggung semua alat-alat bukti pembelian alat-alat ada notanya dan semua ongkos tukang dengan pembagian 60% disebut pihak kedua Hosnan alias pak Rado menanggung bandwidth dengan bagian 40% di perjalanan akhirnya pihak pertama menemukan kecurangan dari pihak kedua pemasangan di lokasi tidak sesuai dengan yang dilaporkan penghasilan tarikan dari pelanggan tidak sesuai dengan yang dilaporkan ke saya ongkos pasang kabel yang seharusnya Rp. 500.000 sedangkan dilapanga mintanya kepelanggan sebesar Rp. 600.000 ongkos soplesing/sambung kanel tidak sesuai, "ucapnya Matrosi

"Apa yang dilakukan akhirnya pihak pertama sangat kecewa dan mengeluh agar tidak diteruskan usaha tersebut karena saya sebagai yang mengeluarkan pertama kali malah di batas 19 pelanggan pada bulan 1 tahun 2024 tapi pihak kedua tetap mencari pelanggan tanpa sepengetahuan saya selaku pihak pertama, pihak kedua sudah mengambil penghasilan dari manfaat tersebut kurang lebih 30 pelanggan ditarik 130 jadi penghasilannya setelah kami hitung 30 ×130 =Rp 3.900.000 dalam satu bulan dan itu berjalan selama 17 bulan akhirnya yang menjadi penghasilan kurang lebbi 66 300.000, "tuturnya

Saya pihak pertama merasa dirugikan dan akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) insyaallah hari Senin akan membuat laporan resmi di Polres Situbondo dan setelah pihak pertama tahu bahwa indihome yang dikerjasamakan itu ilegal atau melanggar hukum akhirnya pihak pertama memutus kabel tersebut tidak mau bekerja sama lagi dengan pihak kedua karena tidak mau terjerat hukum, "tutupnya

(Dartok/Red)