Pena Nusantara | Lamongan -- Dugaan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lamongan yang bervariasi, membuat Kepala Desa (Kades) maupun Kelompok Masyarakat (Pokmas) enggan memberikan keterangan saat dikonfirmasi awak media.
Sejumlah desa di Kabupaten Lamongan yang tercatat penerima atau yang mendapatkan program PTSL, sebagian besar lebih memilih diam alias tidak merespon oleh rekan media atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) saat dikonfirmasi.
Seperti yang terjadi di Desa Lamong Rejo, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan.
Dalam prosesnya, Kepala Desa (Kades) Lamong Rejo dan Ketua Pokmas diduga memungut biaya pendaftaran program PTSL yang sangat fantastis, yakni sekitar Rp 700 ribu per bidang sertifikat.
Biaya itu dirasa masih terlalu mahal, jauh dari peraturan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yaitu sebesar Rp 150 ribu yang berlaku di zona Jawa - Bali. Lebih dari jumlah itu diduga pungli. Sayangnya, dalam prakteknya di lapangan tidak demikian. Peraturan yang sudah ditetapkan Pemerintah diduga diabaikan oleh Panitia PTSL Desa Lamong Rejo
Menurut beberapa warga desa setempat yang enggan disebutkan namanya, bahwa dirinya mendaftarkan sebidang tanah miliknya untuk menjadi sertifikat. Lalu dia dipungut biaya sebesar Rp 700ribu per sertifikat.
"Ya memang benar adanya. Saya ikut mendaftar Program PTSL, 2 bidang tanah. Untuk biaya pendaftaran awal harus membayar sepenuhnya, jadi saya bayar dua bidang. Sudah bayar Rp 1.400.000 ribu," ujar warga Desa Lamong Rejo.
Biar pemberitaan berimbang kami konfirmasi.melaluu pesan WA atau telepon tetapi tidak ada respon dari kepala desa Lamong Rejo.
Melalui pesan WA yang kami kirimkan kami awak media hanya konfirmasi mengenai biaya dan siapa ketua program ptsl tersebut ada dugaan jika program ptsl dijadikan ajang korupsi oleh oknum kepala desa Lamong Rejo karena saat di konfirmasi tidak mau menjawab pesan kami .
Biaya tersebut jauh dari ketentuan yang ditetapkan Pemerintah. Adapun besaran biaya PTSL yang ditentukan Pemerintah berdasarkan masing-masing wilayah, dengan rinciannya:
- Kategori I (Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur) sebesar Rp 450.000.
- Kategori II (Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Bangka Belitung, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Nusa Tenggara Barat) sebesar Rp 350.000.
- Kategori III (Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Timur) sebesar Rp 250.000.
- Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp 200.000.
- Kategori V (Jawa dan Bali) sebesar Rp 150.000.
Dari temuan kami tersebut akan kami lanjutkan dengan pelaporan kepada pihak pihak yang bertanggung jawab diantaranya pihak BPN kabupaten Lamongan atau APH.
BERSAMBUNG
(Red)
0 Komentar