Pena Nusantara | Bener Meriah — Tim gabungan dari Resmob Satreskrim Polres Bener Meriah dan Unit Reskrim Polsek Bukit berhasil mengamankan satu orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan.
Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 16 April 2025, sekira pukul 15.30 WIB di Kampung Sosial, Kecamatan Mesidah, Kabupaten Bener Meriah. Terduga pelaku berinisial AA (52), seorang petani yang berdomisili di Kampung Kepies, Kecamatan Permata.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diterima tim pada pukul 14.00 WIB terkait keberadaan terduga pelaku. Tim gabungan segera bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bener Meriah AKP Supriyadi, Kamis (17/4/2025).
Terduga pelaku yang saat itu sudah diamankan oleh personel piket Polsek Mesidah langsung dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Bener Meriah untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti dan hasil pemeriksaan akan terus didalami untuk memperkuat unsur pidana yang disangkakan.
Kegiatan ini menjadi bukti kesigapan dan komitmen jajaran Satreskrim Polres Bener Meriah dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menegakkan hukum secara profesional.
(Hms/Red)
0 Komentar