Pena Nusantara I Malang, JATIM,- Penolakan suap Masyarakat Desa Sitiarjo Dumas Part 4, mengadu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait penolakan suap yang dilakukan oleh Kepala Desa Sitiarjo. Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Rabu (5/2/2025)
Masyarakat Desa Sitiarjo Dumas Part 4 telah melaporkan penyalahgunaan dana desa (DD), TKD dll ke Kejari. Namun, salah satu warga masyarakat yang terlibat dalam pelaporan tersebut ditawari suap oleh pihak pemdes untuk mencabut laporannya.
Warga masyarakat tersebut menolak tawaran suap dan memutuskan untuk melanjutkan pelaporan ke Kejari. Tindakan ini mendapat dukungan dari masyarakat Desa Sitiarjo Dumas Part 4.
Tuntutan Masyarakat Desa Sitiarjo Dumas Part 4, menuntut agar:
1. Kejari melakukan penyelidikan dan pengusutan terhadap penyalahgunaan DD, TKD, dll yang telah dilaporkan.
2. Oknum yang melakukan penawaran suap di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dumas yang sedang dalam audit dan penanganan Kejaksaan dan inspektorat Kabupaten Malang tersebut, diantaranya terhadap pihak Kepala Desa Sitiarjo.
Dikatakan, penyelewengan dan edukasi penyalahgunaan terkait desa yang jadi pengaduan masyarakat, terkait Keuangan Dana Desa/Alokasi Dana Desa, dan pemanfaatan tanah kas desa.
Namun, ada pula yang terkait pelayanan publik, yang mempermasalahkan keterbukaan desa dalam penggunaan keuangan yang dikelola. Ucap Salah satu warga.
Selama kurun 2019-2024 lalu sampai saat ini, ada beberapa kasus penyelewengan keuangan desa. yang merugikan masyarakat luas (desa sitiarjo) dan sebagai warga masyarakat yang bisa kami lakukan hanya melaporka kepihak APH," ungkapnya.
Yang kami harapkan APH Kabupaten Malang, bisa menerima, menyingkapi, menindak terkait pengunan keuangan desa yang tidak pada mestinya agar pemanfaat uang desa sesuai laporan dari kami masyarat seharusnya selalu ada upaya tindakan korupsi terkait edukasi penggunaan keuangan desa, agar pemanfaatan keuangan desa sesuai ketentuan perundang-undangan.
(Dwi)
0 Komentar