Pena Nusantara | Banyuwangi – Yayasan Rauddhatut Tholabah yang berada di Gang Alfirdaus, Jl. Raya Jembe Jalen I, Desa Setail, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur tahan ijazah siswa.Sabtu (21/12/2024).
Kondisi orang tua siswa memang sangat memprihatinkan. Mereka bekerja sebagai buruh harian lepas dengan penghasilan tidak menentu. Sementara itu, anaknya yang lulus dari yayasan tersebut saat ini terdampar di perantauan di Kalimantan dan tidak bisa pulang karena terkendala biaya. Tanpa ijazah, anak tersebut kesulitan mendapatkan pekerjaan.
SMP Darussyfa’ah dan MA Rauddhatut Tholabah, yang berada di bawah naungan Yayasan Rauddhatut Tholabah, tetap bersikukuh tidak memberikan toleransi atau kelonggaran kepada orang tua siswa yang memohon belas kasihan agar ijazah anaknya diberikan demi kepentingan anak tersebut.
Orang tua siswa mengatakan,"Saya siap menyicil tanggungan biaya makan anak saya yang 3 juta tersebut. Saya bisanya menyicil dan siap tanda tangan di atas materai untuk membuat surat pernyataan supaya anak saya di perantauan bisa tertolong," ungkapnya dengan nada memohon.
Namun, pihak yayasan yang diwakili oleh Kosim,mengaku sebagai komite yayasan, menyatakan, "Yayasan kami punya peraturan dan prosedur sendiri yang tidak bisa diganggu gugat. Walaupun Anda mengatasnamakan aktivis, lembaga, media, atau pengacara, kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut. Bahkan jika membuat surat pernyataan sekalipun, kami tidak bisa memberikan ijazah, karena sudah ada yang membuat surat tetapi tetap belum membayar,"Dalih dengan nada lantang, terkesan menantang.
Hal serupa disampaikan oleh Kepala Sekolah MA, Hakim, "Kami akan memberikan kedua ijazah tersebut jika tanggungan yang ada di SMP Darussyafa’ah sudah diselesaikan, walaupun di MA tidak ada tanggungan. Tetapi kami tetap tidak bisa memberikan ijazah tersebut karena MA dan SMP masih ada hubungan saudara," ujarnya dengan nada santai, seolah tanpa beban.
Padahal, yang tertuang dalam UUD 1945 adalah penentu, pengatur, alat kontrol, sumber hukum, dan menjadi landasan hukum tertinggi di Indonesia. Namun, Yayasan Rauddhatut Tholabah terkesan tidak mentaati dan mengabaikan undang-undang tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 7 ayat (8) yang menyatakan bahwa “Satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.” Dalam peraturan tersebut tidak ada perbedaan antara sekolah swasta dan negeri. Artinya, aturan ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
"Kami sebagai orang tua sudah melakukan upaya dan usaha bagaimana mendapat keperdulian dari pihak yayasan.namun semua sia-sia dan justru kami terlihat rendah di depan yayasan tersebut.nilai-nilai akan pendoman P5 sama sekali tidak membuat pihak yayasan memberikan kebijakan,"pungkas orang tua siswa
Permasalahan ini harus ditangani secara khusus dan serius, mengingat banyak pelanggaran dilakukan oleh oknum-oknum yang merasa kebal hukum berlindung di balik tirai pendidikan,selain itu jika memang pihak yayasan mempunyai prinsip demikian hendaknya pihak pemerintah melalui KEMENAG tidak lagi memberikan bantuan berupa apapun kepada pihak yayasan yang bersumber dari pajak rakyat.
(Tim)
0 Komentar