Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Hakim PN Pontianak Tolak Sidang Praperadilan Paulus Andy Mursalin

 


Pena
Nusantara I Pontianak,Kalbar,- Pengadilan Negeri Pontianak melalui Hakim Tunggal Heri Kusmanto SH  menggelar sidang putusan praperadilan atas nama pemohon Paulus Andy Mursalim (PAM) yang dihadiri oleh Kuasa Hukum Pemohon / Penasehat Hukum Pemohon Glorio Sanen SH. hadir juga Kuasa Termohon dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan Kuasa Turut Termohon dari Kejaksaan Negeri Pontianak, bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Pontianak,Kamis (28/11/24)


Bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Andy Mursalim (PAM) atas dugaan kasus korupsi Mark up pengadaan tanah Bank Daerah di Kalimantan Barat, dalam amar putusan nya yang dibacakan Hakim menyatakan menolak seluruhnya dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan sehingga status tersangka Paulus Andy Mursalim (PAM ) tetap sah.


Hakim Tunggal memutuskan bahwa proses hukum yang dilakukan oleh pihak termohon, dalam hal ini Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang mendasari permohonan praperadilan tersebut.


Dengan putusan ini, penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut akan berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang ada.


Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan pengadaan tanah yang diduga merugikan keuangan daerah, sehingga penanganan nya dinilai penting dalam upaya pemberantasan korupsi di wilayah Kalimantan Barat.


Dengan putusan ini, proses hukum atas perkara yang melibatkan Paulus Andy Mursalim (PAM) akan terus berlanjut sesuai dengan tahap yang telah ditentukan.


Pihak pemohon melalui kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, sementara pihak termohon menyambut baik putusan ini sebagai bentuk legitimasi atas tindakan hukum yang telah dilakukan.


Sidang ini menjadi perhatian publik mengingat kasus ini menarik perhatian karena 3 (tiga) orang tersangka sebelumnya, Praperdilan nya di terima oleh Hakim, dan dihadiri oleh sejumlah pihak baik dari keluarga pemohon, kuasa hukum, hingga awak media.


(Syaiful)

Posting Komentar

0 Komentar