Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Satu Divonis, Tiga Buron : Kasus Rokok Ilegal Kalbako di Bengkayang Belum Tuntas dan Diduga Strukturnya Teroganisir


Pena Nusantara | Bengkayang Kalbar
- Kasus peredaran rokok ilegal merek Kalbako di Kabupaten Bengkayang belum benar-benar selesai,satu orang sudah divonis, tapi tiga lainnya yang diduga terlibat justru masih buron,ada apa dengan semua ini??..ungkap salah seorang warga yang enggan menyebutkan namanya saat di temui awak media, Jum'at (27/03/26)

Pengadilan Negeri Bengkayang menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Hendri Siregar pada 6 Januari 2026. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai.

Perkara ini mulai disidangkan sejak 19 November 2025. Dalam persidangan, terungkap bahwa Hendri tidak bekerja sendiri. Ada pihak lain yang diduga ikut bermain dalam peredaran rokok ilegal tersebut.

Kejaksaan Negeri Bengkayang menyebutkan, tiga orang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),namun hingga kini, ketiganya belum berhasil diamankan dan belum dihadirkan di persidangan.

Belum tertangkapnya para DPO ini menimbulkan tanda tanya. Pasalnya, mereka diduga punya peran penting dalam jalur distribusi rokok ilegal tersebut. Artinya, bukan tidak mungkin kasus ini melibatkan jaringan yang lebih luas.

Dalam penanganan perkara cukai, penetapan DPO memang menjadi kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun penyidik Polri. 

Status DPO biasanya diberikan kepada pihak yang sudah dipanggil secara resmi namun tidak kooperatif dan tidak diketahui keberadaannya.

Bea Cukai sendiri memiliki peran penting dalam pengawasan peredaran barang kena cukai, termasuk rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara.

Yang jadi pertanyaan kita adalah Apakah perlindungan konsumen bisa dipidanakan, tentu bisa, karena masih banyak saja pelanggaran Undang-undang Perlindungan konsumen yang terjadi di Indonesia. Selain memberikan sanksi secara perdata dengan pemberian ganti rugi, pelanggaran Hak-hak konsumen tertentu dapat juga dikenakan pidana penjara kepada para pelaku usaha yang melanggarnya ( Pidana Perlindungan Konsumen ).

UU No. 7 Tahun 2014 mengatur tentang apa saja,Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Apa isi pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen,Pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur sanksi pidana bagi pelaku usaha yang melanggar larangan memproduksi atau memperdagangkan barang/jasa yang tidak sesuai standar, janji, atau informasi. Pelanggar diancam pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Berikut poin-poin penting Pasal 62 UUPK:
Sanksi Utama: Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Ruang Lingkup Pelanggaran: Pasal ini menyasar pelanggaran atas ketentuan Pasal 8, 9, 10, 13, 14, 15, 17, 18, dan 19 UUPK, yang meliputi:
Barang/jasa tidak memenuhi standar (SNI, komposisi, label).

Klausula baku yang tidak adil atau dilarang.
Tanggung jawab pelaku usaha atas ganti rugi.
Sanksi Tambahan: Berdasarkan ayat (3), pelaku usaha dapat dikenakan hukuman tambahan, seperti perampasan barang, pengumuman putusan hakim, ganti rugi, penghentian kegiatan, penarikan barang, atau pencabutan izin usaha.
Tujuan: Memberikan perlindungan hukum kepada konsumen dari praktik bisnis yang merugikan, baik secara material maupun kesehatan. 

Pasal ini merupakan inti dari penegakan hukum pidana dalam perlindungan konsumen di Indonesia, menegaskan tanggung jawab pelaku usaha atas barang atau jasa yang diedarkan.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai terkait perkembangan kasus ini, termasuk upaya pengejaran terhadap tiga DPO tersebut.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media ke Bea Cukai Jagoi Babang pada 12 Januari 2026 juga belum mendapat respons. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah perbatasan.

Kasus ini pun masih menjadi perhatian, karena dinilai belum sepenuhnya mengungkap siapa saja aktor di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

Publik kini menunggu langkah lanjutan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.

Syaiful/Tim Red

Posting Komentar

0 Komentar