Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

DPD AKPERSI Kalbar Buka Suara Terkait Insiden Truck Tronton Nyemplung Parit Sungai Jawi,Ini Siapa Yang Salah??


Pena Nusantara
|Pontianak, Kalbar
- Dewan Pimpinan Daerah Assosiasi Keluarga Pers Seluruh Indonesia Provinsi Kalimantan Barat (DPD AKPERSI Kalbar) melalui Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika Syaifullah atau yang akrab disapa Bang Iful saat di temui awak media buka suara terkait terjadinya insiden Truck Tronton Nyemplung ke parit Sungai Jawi Jl.H.Rais A Rahman Pontianak Jum'at (27/03/26) siang di duga banyak faktor,salah satunya adalah faktor kelalaian dan kecerobohan sang supir saat sedang mengemudikan mobil nya, faktor lainnya adalah di saat pengereman di duga rem nya blong,terus permasalahan ini siapa kah yang akan bertanggung jawab??,beber nya.


Bang Iful menambahkan kembali, berikut Sanksi bagi pengemudi atau pemilik truk tronton yang mengalami rem blong hingga menyebabkan kecelakaan sangat serius, terutama jika terbukti adanya kelalaian (negligence). Sanksi ini diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Berikut adalah rincian sanksinya berdasarkan hukum di Indonesia:

Tersangka Pidana Penjara: Sopir truk bisa ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pidana penjara. Berdasarkan Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ, jika kelalaian mengakibatkan kecelakaan dengan korban meninggal dunia, ancaman pidananya adalah penjara maksimal 6 tahun.


Denda Material: Selain kurungan, pelaku dapat didenda maksimal Rp 12.000.000 untuk kasus yang mengakibatkan korban meninggal dunia.


Kelalaian Mengakibatkan Luka: Jika kecelakaan menyebabkan luka berat, sopir bisa dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.


Kelalaian Mengakibatkan Kerusakan Kendaraan: Jika hanya menyebabkan kerugian material (kendaraan lain ringsek), sopir dapat dijerat pasal 310 ayat 2 dengan ancaman penjara hingga 1 tahun. 


Penyebab Hukum (Kelalaian) yang Sering Ditemukan:

Kurang Perawatan (Maintenance): Truk tidak rutin melakukan uji KIR, kampas rem aus, atau sistem hidrolik/angin yang bermasalah.


Kelebihan Muatan (Overload): Beban yang terlalu berat membuat rem bekerja terlalu keras (panas) hingga tidak berfungsi, yang sering disebut backfeeding.

Kesalahan Pengemudi: Tidak menurunkan gigi (engine brake) di jalan menurun. 


Pihak kepolisian biasanya melakukan penyidikan mendalam terhadap kelayakan kendaraan (uji KIR) dan kondisi teknis sistem pengereman untuk menentukan apakah kecelakaan murni kecelakaan atau akibat kelalaian perawatan.


Nah penjelasan di atas tentang UU serta sanksi telah jelas pihak yang berwenang menangani kasus ini adalah Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota Se-Kalbar, khususnya Dishubkominfo Kota Pontianak dan pihak kepolisian,terus Walikota Pontianak harus bisa mengambil atau tindakan tegas serta beri sanksi kepada pemilik truk tronton, pemilik ekspedisi, serta Asosiasi Pengusaha Truck Tronton Indonesia (Aptrindo) Kalbar, ungkap nya.


Di sisi lain,pinggiran bantaran parit tersebut telah di bangun turap dan trotoar,jika kalau turap dan trotoar tersebut mengalami kerusakan siapa yang akan bertanggung jawab memperbaiki nya, karena pembangunan turap dan trotoar tersebut kan memakai anggaran pemerintah melalui Dinas PUPR Kota Pontianak APBD atau APBN setiap tahun nya yang di tarik dari berbagai pajak retribusi daerah gara-gara akibat kelalaian dan kecerobohan, jelas Bang Iful.


Closing statement, "Untuk Pemkot Pontianak segera ambil tindakan tegas untuk beri sanksi kepada perusahaan ekspedisi atau Aptrindo Kalbar apa bila masih ada truk tronton atau lainnya kendaraan nya yang tidak layak lagi melenggang di jalan raya kasi peringatan atau sanksi tegas, karena ini kedepannya akan banyak yang di rugikan, pungkas nya.


Sumber : Ketua Divisi Komunikasi dan Informatika DPD AKPERSI Kalbar 


Syaiful/Red

Posting Komentar

0 Komentar