Pena Nusantara | Banyuwangi -- 15 Februari 2026 – Dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 1 Bangorejo tidak lagi sekadar isu administratif. Kasus ini berkembang menjadi potret buram tata kelola lembaga pendidikan publik—ketika dana negara untuk siswa kurang mampu justru terseret dalam pusaran kecurigaan, dan pihak sekolah memilih diam saat dimintai klarifikasi.
Alih-alih menjawab pertanyaan publik secara terbuka, manajemen sekolah justru dinilai defensif. Awak media mengaku telah mendatangi sekolah dan mengirim pesan konfirmasi melalui WhatsApp, namun tidak mendapat respons. Dua hari setelah berita terbit, barulah muncul surat klarifikasi yang menyalahkan pemberitaan tanpa konfirmasi.
Pola ini memunculkan pertanyaan mendasar: mengapa klarifikasi tidak disampaikan saat diminta? Jika tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa komunikasi publik justru tersendat?
Ketua Info Warga Banyuwangi, Abi Arbain, menyebut sikap tersebut sebagai bentuk kelalaian komunikasi yang serius.
“Mengelola dana negara berarti siap diawasi. Menghindari konfirmasi hanya memperkuat dugaan publik,” tegasnya.
Sorotan tajam juga datang dari Ketua DPC LSM KPK Nusantara, Sugianto. Ia menilai pendekatan normatif—sekadar menyebut aturan bahwa dana masuk ke rekening siswa—tidak cukup meredam kegelisahan masyarakat.
“Kalau memang dana langsung ke rekening siswa, mana bukti sosialisasinya? Mana publikasi daftar penerima dan nominalnya? Transparansi itu bukan klaim, tapi praktik,” ujarnya.
Kritik lebih keras dilontarkan aktivis LSM Penjara Indonesia, Faeko Sulistio. Ia menilai komitmen transparansi dalam surat klarifikasi terkesan normatif dan tidak menyentuh substansi persoalan.
“Publik butuh data, bukan retorika. Jika sekolah yakin bersih, buka saja seluruh mekanisme pencairan dan pertanggungjawabannya secara terbuka,” katanya.
Dalam konteks tata kelola, kasus ini memperlihatkan celah serius:
Minimnya sistem komunikasi resmi yang responsif terhadap media.
Tidak adanya publikasi berkala terkait penerima dan besaran dana PIP.
Klarifikasi yang muncul setelah tekanan publik menguat.
Padahal, sebagai lembaga pendidikan negeri, SMAN 1 Bangorejo bukan hanya bertanggung jawab atas proses belajar-mengajar, tetapi juga atas integritas pengelolaan dana publik. Kepercayaan masyarakat adalah modal sosial yang tidak bisa digantikan dengan surat bantahan sepihak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan terbuka dari kepala sekolah yang menjawab secara langsung tudingan dan kritik yang berkembang. Tanpa langkah konkret—seperti audit internal terbuka, forum klarifikasi publik, atau publikasi data resmi—krisis kepercayaan ini berpotensi membesar.
“Dugaan pemotongan PIP kini bukan sekadar isu bantuan pendidikan. Ia telah berubah menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas bagi manajemen sekolah. Publik menunggu jawaban yang jelas—bukan sekadar bantahan, melainkan bukti.sehingga dalam waktu dekat kami bersama beberapa DPC LSM yang ada segera membuat surat pengajuan heiring kepada pihak DPRD banyuwangi," Ungkap Abi Arbain.
(Tim)

0 Komentar