Pena Nusantara | Bondowoso -- Dugaan kasus penyalahgunaan nama nasabah Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh Oknum Kepala Dusun (Kasun) di Unit Kerja Desa Kladi Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso menyeret seorang nasabah bernama Busadi menjadi korban. Peristiwa ini bermula dari pengajuan pinjaman kredit sebesar Rp. 50 juta. Namun, dalam proses pencairan, dana yang direalisasikan justru yang beratasnama tidak pernah menerima uang pencairan uang tersebut Sabtu (14/02/26)
Muncul dugaan bahwa oknum perangkat desa kladi berinisial T menyalahgunakan nama tersebut untuk kepentingan yang juga diduga oknum sekdes sehingga kewajiban pelunasan kredit lama tidak terselesaikan sebagaimana mestinya.
Akibatnya, nasabah justru mengalami kekecewaan karena namanya tiba tiba muncul sebagai nasabah bank BRI dan sshingga petugas bank mendatangi kami dan sedangkan kami bersama keluarga kerja dikalimantan yang lamanya sudah 23 bulan, tiba tiba juga dihubungi lewat via seluler bahwa punya tunggakan di Bang Rakyat Indonesia (BRI) setelah kami tau dan kami pulang dari kalimantan, pencairan tersebut dilakukan secara sepihak oleh pihak bank tanpa pemberitahuan dan penjelasan yang transparan sebelumnya, "tuturnya
Kalau betul nama saya yang dipakek pencairan pinjaman tersebut, kami sekeluarga akan melangkah kejalur hukum yang berlaku sebagai mestinya, karena nama kami sudah jelek jadi kami sekeluarga sepakat akan melangkah untuk laporan ke polres bondowoso, "tutupnya busadi
“Menurut kami ini dilakukan karena adanya indikasi pelanggaran oleh oknum BRI kami sebelumnya. Saya selaku korban dari oknum Kepala Dusun (Kadus) yang mengumpulkan KTP dan KK dan saya berharap kepada Kepala Bank BRI Unit Cermee untuk menindak lanjuti atapun untuk melakukan mempertemukan kami bersama pihak oknum kasun dan salahtunya oknum sekdes/carik Kladi.
Kasus ini diduga berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang tidak berhak memakai nama orang lain yang sebagaimana dimaksud, penyalahgunaan nama orang lain di indonesia diatur dalam beberap undang-undang tergantung kontesnya Penggunaan nama untuk menipu dijerat pasal 378 KUHP. Pencemaram nama baik diatur dalam Pasal 27A UU 1/2024 (Perubahan UU ITE), sedangkan penggunaan data pribadi (nama) tanpa izin dijerat Pasal 65 ayat (3) UU PDP dengan sanksi penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 5 Miliar
Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan dana oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, maka dapat mengarah pada dugaan tindak pidana yang terdapat di Pasal 49 ayat (1) huruf a UU Perbankan, terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum pegawai bank Pasal 372 KUHP (Penggelapan) dan Pasal 378 KUHP (Penipuan), jika terdapat unsur rekayasa atau manipulasi kredit.
"Saat kami konfirmasi pihak oknum Kepala Kusun (Kadus) inesial T mengatakan, memang benar saya yang mengumpulkan datanya KTP dan KK mas. dan waktu itu memang menvajukan tapi tidak cair dan saya juga terkejut kok bisa cair dan yang menerima pencairan tersebut siapa saya tidak tau, dan saya mengumpulkan data tersebut karena di suruh oleh oknum carik untuk dipinjam pengajuan pinjaman ke Bank BRI, "ucapnya
Kadus T
(Rudi)

0 Komentar