Pena Nusantara | Bandung Jabar -- Polda Jawa Barat mengungkap 328 laporan polisi terkait tindak pidana C3 (curat, curas dan curanmor) dalam pelaksanaan Ops Mandiri Ungkap C3 yang digelar pada 2 hingga 15 Februari 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 353 tersangka berhasil diamankan.
Kapolda Jabar Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan operasi ini digelar sebagai langkah cipta kondisi menjelang bulan suci Ramadan 1447 H guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Jawa Barat.
“Selama pelaksanaan Ops Mandiri Ungkap C3 tanggal 2 sampai 15 Februari 2026, kami berhasil mengungkap 328 laporan polisi dengan jumlah tersangka sebanyak 353 orang,” ujar Irjen Rudi Setiawan dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026)
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita ribuan barang bukti. Di antaranya 1.122 unit kendaraan roda dua, 7 unit kendaraan roda empat, 4 unit kendaraan roda enam, 2 pucuk senjata api, 21 senjata tajam, 87 unit handphone, uang tunai sebesar Rp 25.770.000, serta 872 barang bukti lainnya.
Modus operandi yang dominan dalam kasus curanmor adalah penggunaan kunci palsu atau astag untuk merusak lubang kunci motor, kemudian menghidupkan mesin dan membawa kabur kendaraan korban.
“Motif para pelaku sebagian besar karena faktor ekonomi, untuk kebutuhan hidup, dan ada juga yang digunakan untuk foya-foya,” katanya.
Kapolda Jabar menegaskan bahwa jajarannya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polda Jabar.
“Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan C3. Operasi ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya menjelang Ramadan,” tegas Rudi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Para tersangka dijerat Pasal 477 dan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara, bahkan bisa mencapai 20 tahun atau seumur hidup apabila menyebabkan korban meninggal dunia.
Bandung, 18 Februari 2026
(Humas Polda Jabar/Red)

0 Komentar