Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kesultanan Bukan Alat Kepentingan : Ketegasan Sultan Pontianak IX Menjaga Marwah Adat dan Supremasi Hukum


Pena Nusantara
| Pontianak Kalbar
-- Ketegasan Sultan Pontianak IX menolak pencatutan identitas Kesultanan menegaskan bahwa adat bukan alat kepentingan. Kebebasan berpendapat wajib tunduk pada etika, hukum, dan penghormatan terhadap legitimasi adat yang sah, Senin (16/02/26)

Di tengah derasnya arus opini publik dan kebisingan ruang digital, ketegasan menjadi mata uang moral yang langka. Namun justru di titik inilah sikap Sultan Syarif Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak IX, tampil sebagai penanda batas: bahwa adat, kehormatan, dan hukum tidak boleh dipermainkan oleh kepentingan apa pun.
Polemik pencatutan nama, gelar, simbol, serta atribut Kesultanan Pontianak bukan sekadar persoalan etika sosial. Ia telah memasuki wilayah hukum yang terang dan tegas.

Dalam pernyataannya, Sultan menegaskan bahwa setiap penggunaan identitas Kesultanan tanpa persetujuan resmi adalah perbuatan melawan hukum sekaligus mencederai martabat adat.
Ketegasan tersebut bukan opini personal, melainkan berpijak pada kerangka hukum positif yang berlaku di Indonesia.

Landasan Hukum yang Tegas dan Aktual
Secara normatif, tindakan pencatutan identitas dan penyebaran informasi yang menyesatkan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 (UU ITE), terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Pasal 28 ayat (1) jo. Pasal 45A ayat (1) UU ITE, mengenai penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang merugikan pihak lain.
Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, yang mengatur penghinaan dan fitnah.

Pasal 378 KUHP, apabila pencatutan tersebut mengandung unsur penipuan atau keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum.

Rangkaian pasal ini menegaskan satu hal penting: persoalan ini bukan sekadar silang pendapat di media sosial, melainkan memiliki konsekuensi pidana yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Bukan Sekadar Nama, Melainkan Legitimasi
Dalam pandangan Sultan, Kesultanan bukan simbol kosong, apalagi alat legitimasi instan. Gelar dan lambang adat adalah amanah sejarah—mengandung legitimasi moral, kultural, dan sosial yang diwariskan lintas generasi.
“Kesultanan bukan alat kepentingan. Tidak boleh ada pihak yang mencatut nama besar ini untuk membangun opini, memberi tekanan, atau membenarkan tindakan tertentu,” tegas Sultan.

Kebebasan berpendapat memang dijamin oleh konstitusi. Namun dalam negara hukum, kebebasan tersebut tidak berdiri di ruang hampa.Ia dibatasi oleh tanggung jawab, etika, serta penghormatan terhadap hak dan martabat pihak lain—termasuk institusi adat yang sah.
Adab dalam Kritik, Martabat dalam Protes
Sultan Pontianak IX juga menyoroti dinamika penegakan hukum yang belakangan menjadi perhatian publik.

Ia mengapresiasi langkah aparat yang melakukan penggantian penyidik sebagai bagian dari mekanisme korektif dalam sistem hukum.
Namun, Sultan mengingatkan bahwa dinamika tersebut tidak boleh ditunggangi dengan mencatut nama Kesultanan di ruang publik.
“Protes dan kritik harus dilakukan secara bermartabat.

Membawa nama lembaga adat tanpa legitimasi adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan, baik secara hukum maupun adab,” ujarnya.

Pernyataan ini menempatkan kritik pada rel yang benar: kritis, tetapi beretika; vokal, namun tidak melanggar hukum.
Marwah Adat Tidak untuk Ditawar
Sebagai Sultan Pontianak IX sekaligus anggota DPD RI dari Kalimantan Barat, komitmen menjaga marwah adat bukan sekadar simbol jabatan, melainkan tanggung jawab konstitusional dan kultural.
Nilai-nilai adat Melayu,kehormatan, kejujuran, dan tanggung jawab tidak boleh di korbankan demi kepentingan sesaat.

Karena itu, Sultan memberikan peringatan tegas kepada siapa pun yang menggunakan nama, gelar, atau atribut Kesultanan tanpa izin resmi agar segera menghentikan tindakan tersebut serta meluruskan informasi yang telah beredar.
Apabila peringatan ini diabaikan, langkah hukum akan ditempuh sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup
Di era digital yang serba cepat dan sering kali serba serampangan, ketegasan Sultan Pontianak IX menjadi pengingat penting: menjaga kehormatan adat bukan semata soal simbol, melainkan soal tanggung jawab kolektif dalam menegakkan hukum, etika, dan kebenaran.
Kesultanan bukan alat kepentingan. Ia adalah amanah sejarah yang wajib dijaga dengan adab, akal sehat, dan supremasi hukum.

Syaiful/Red

Posting Komentar

0 Komentar