Mojokerto, Penanusantara.news — Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kali ini, korbannya adalah Silvia Made Serli Arsita (22), seorang karyawan Toko Roti Brownis KENDEDES yang kehilangan sepeda motornya saat sedang bekerja di toko tersebut, Jumat (23/1/2026) sore.
Peristiwa bermula saat Silvia tiba di tempat kerjanya sekitar pukul 14.00 WIB. Ia memarkir sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah hitam dengan nomor polisi S-5818-NS di sebelah timur toko, tepatnya di depan kios Susu Sapi, Dusun Kauman, Desa Pugeran, Kecamatan Gondang. Setelah memastikan motornya terkunci, ia masuk ke dalam toko untuk mulai bekerja.
Sekitar pukul 17.00 WIB, seorang teman Silvia bernama Ardiansyah Bagus Wahyu Ramadhan datang berkunjung. Ia sempat bertanya, “Pean gak bawa sepeda ta? Diterno sopo?” (Kamu gak bawa sepeda ya? Diantar siapa?). Pertanyaan itu membuat Silvia curiga dan segera keluar toko untuk mengecek motornya.
Betapa terkejutnya Silvia saat mendapati sepeda motornya sudah tidak ada di tempat parkir. Ia pun panik dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gondang. Laporan resmi diterima dengan Nomor: LPM/ /I/2026/SPKT/POLRES MOJOKERTO/POLSEK GONDANG, tertanggal 24 Januari 2026.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi, terungkap bahwa pelaku pencurian berjumlah dua orang. Keduanya datang dengan mengendarai sepeda motor matic. Salah satu pelaku turun dan beraksi, sementara rekannya tetap berada di atas motor dalam posisi siaga.
Dalam rekaman terlihat pelaku yang turun dari motor langsung menuju kendaraan korban. Ia diduga menggunakan kunci palsu untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Hanya dalam hitungan detik, pelaku berhasil menghidupkan motor dan membawanya kabur, diikuti oleh rekannya yang menunggu di atas motor.
Akibat kejadian ini, Silvia mengalami kerugian sebesar Rp14.000.000,-. Ia berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap identitas pelaku dan menemukan kembali motornya. “Itu satu-satunya kendaraan saya untuk bekerja. Saya sangat berharap bisa ditemukan,” ujarnya saat kita wawancarai.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa kasus ini dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung dan rekaman CCTV telah diamankan sebagai barang bukti untuk mengungkap pelaku kejahatan tersebut. (Team)

0 Komentar