Pena Nusantara | Banyuwangi,\\ penanusantara.news. – Kejanggalan dalam distribusi dan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Pertamina 54.684.36 Sumbersari terus menjadi sorotan publik dan media. SPBU yang berlokasi di Jalan Serono, Kecamatan Serono, Kabupaten Banyuwangi, diduga melakukan penjualan solar bersubsidi tidak sesuai ketentuan peraturan, dengan kecurigaan kuat bahwa hasil penjualan tersebut dialirkan kepada kelompok yang dikenal sebagai "mafia solar".
Hasil investigasi tim jurnalis, yang dilakukan pada hari Sabtu pukul 22.20 WIB, menunjukkan bahwa SPBU tersebut seringkali menjual solar bersubsidi dalam kuantitas besar kepada pihak yang tidak berhak, salah satunya melalui truk dengan nomor polisi M 8361 OG yang diduga telah dimodifikasi.
"Ketika dikonfirmasi, supir truk yang menggunakan nama samaran Burawi dan berasal dari Jember mengakui bahwa kegiatan ilegal ini dilakukan secara teratur setiap malam. Truk tersebut diduga dimodifikasi secara terencana untuk menyimpan lebih banyak solar, tanpa izin atau rekomendasi sah dari instansi berwenang.
Dugaan kuat juga mengarah pada kemungkinan kerja sama antara beberapa pegawai SPBU dengan kelompok mafia solar. Perkiraan menunjukkan bahwa setiap hari, truk-truk serupa dapat membeli hingga 2,5 ton solar bersubsidi dengan mudah, bahkan melakukan pengambilan berulang kali dalam satu malam.
"bos yang mengelola supir truk diduga membeli solar subsidi menggunakan truk dengan tonase kapasitas yang dimodifikasi secara sengaja. Saat dilakukan konfirmasi terkait kasus ini, pihak tersebut malah menyuruh orang lain untuk memberikan tanggapan dan bahkan melakukan upaya melobi terhadap jurnalis yang menangani berita.
aparat penegak hukum (APH) dan Pertamina banyuwangi, segera turun tangan, melakukan penyelidikan mendalam, serta menindak tegas secara hukum. Kasus ini menunjukkan adanya dugaan jaringan mafia solar subsidi yang didesain secara rapi dan bekerja sama dengan oknum di SPBU terkait.
Penjualan solar bersubsidi secara tidak sah merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 53 dan 55 yang melarang perdagangan BBM tanpa izin usaha serta penimbunan BBM.
Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, yang mengatur tata cara penyediaan dan distribusi BBM bersubsidi secara tepat kepada pihak yang berhak.
Sanksi bagi pelaku yang terbukti bersalah sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar. Sanksi yang sama berlaku bagi petugas SPBU yang terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan peraturan yang berlaku.
"Praktik ilegal ini tidak hanya merusak sistem distribusi BBM bersubsidi yang dirancang pemerintah untuk kemakmuran rakyat, tetapi juga menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan pajak dan retribusi. Selain itu, masyarakat yang benar-benar berhak dan membutuhkan solar bersubsidi – seperti pengendara kendaraan angkutan umum, pengusaha truk pengangkut barang, serta petani yang menggunakan mesin pertanian – mengalami kesulitan dalam mengaksesnya.
Perlu adanya tanggapan cepat dan tegas dari semua pihak terkait. Pihak berwenang diharapkan meningkatkan intensitas pemantauan dan menegakkan hukum secara adil, objektif, serta tidak memihak. Selain itu, diperlukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan serta melaporkan setiap kejanggalan terkait distribusi BBM bersubsidi melalui saluran resmi yang telah ditentukan, seperti hotline Pertamina atau instansi penegak hukum. Hanya dengan kerja sama erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait, manfaat solar bersubsidi dapat benar-benar dinikmati oleh pihak yang berhak, sementara kerugian bagi negara dapat dicegah secara maksimal. bersambung.
(Hidayat)

0 Komentar