Pena Nusantara | Banyuwangi — Proyek revitalisasi Pasar Induk Banyuwangi yang dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengalami keterlambatan signifikan hingga habisnya masa kerja awal, menjadi sorotan publik. Proyek yang dirancang untuk meningkatkan fasilitas perdagangan sebagai motor penggerak ekonomi lokal hingga kini belum selesai, meskipun telah melebihi batas waktu yang ditetapkan. selasa(6/1/2026)
Proyek ini mencakup dua komponen utama: pembangunan ulang Pasar Induk Banyuwangi dan revitalisasi Asrama Inggrisan, berlokasi di Kelurahan Kepatian, Kecamatan Kota Banyuwangi. Dengan nomor kontrak resmi 569/SPK/CB 16.6.5/2024, pekerjaan dimulai berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) tanggal 8 Oktober 2024.
Pekerjaan dipercayakan kepada kontraktor PT Lince Romauli Raya, dengan nilai kontrak Rp152 miliar, seluruhnya dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024. Awalnya ditargetkan selesai pada 8 Oktober 2025 (durasi satu tahun) untuk beroperasi pada awal 2026. Pengelolaan proyek berada di bawah konsorsium manajemen pelaksana PT Bina Karya dan PT Delta Buana Konsultan, yang bertugas mengawasi sesuai standar dan spesifikasi teknis.
Keterlambatan terjadi secara berkelanjutan: hingga adendum keenam yang menetapkan batas akhir 31 Desember 2025, masa pelaksanaan telah habis namun proyek belum rampung. Bahkan, telah dilakukan adendum ke-7 untuk memperpanjang waktu pelaksanaan, mencerminkan lemahnya pengawasan dan manajemen proyek. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi maupun Kementerian PUPR pusat belum memberikan kejelasan resmi terkait penyebab keterlambatan.
"Keterlambatan PT Lince Romauli Raya mengundang dugaan kolusi antara pemerintah dan pengusaha. Keistimewaan yang diberikan—terutama dalam penyesuaian teknis kerja dan perpanjangan kontrak melalui adendum berulang—menimbulkan tudingan adanya "titipan" orang penting dalam birokrasi yang memengaruhi proses tender dan pengawasan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, kontraktor yang mengalami keterlambatan pekerjaan teknis seharusnya dikenakan sanksi penalti sesuai klausul kontrak dan diminta untuk memulangkan uang negara jika keterlambatan tidak dapat dibenarkan. Namun sebaliknya, PT Lince Romauli Raya malah mendapatkan hak istimewa dan perpanjangan adendum tanpa penjelasan transparan.
"Masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terkait keterlambatan serta keabsahan proses seleksi kontraktor dan pengelolaan proyek bernilai Rp152 miliar yang mendapatkan keistimewaan dalam keterlabatan kerja.
Tim jurnalis Penanusantar News telah berkoordinasi dengan pihak PT Lince Romauli Raya, Kejaksaan Negeri Banyuwangi, dan Dinas PUPR Kabupaten Banyuwangi (PUCKPP) hingga pusat. Sampai detik ini, tidak ada tindakan tegas dari dinas dan lembaga terkait; malah diberikan adendum tambahan dengan jangka waktu yang dianggap istimewa. Tim jurnalis mengajak BPK Pusat dan BPKP segera turun tangan untuk mengaudit keterlambatan proyek ini, termasuk mengecek kelayakan proses tender dan penerapan ketentuan kontrak. Hingga berita ini tayang, belum ada penjelasan resmi dari lembaga negara maupun PT Lince Romauli Raya.
(Hidayat)

0 Komentar