Pena Nusantara | LAMPUNG TIMUR | 25/1/2026 – Menanggapi tindakan intimidasi dan penghentian paksa pekerjaan oleh oknum Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK), Pelaksana Proyek secara resmi menyatakan sikap tidak akan kompromi. Tindakan tersebut dinilai bukan lagi bentuk pengawasan publik, melainkan Sabotase Ekonomi dan Eksploitasi Wewenang yang mencederai iklim investasi di daerah.
Berikut adalah 5 poin pernyataan tegas kami selaku pihak pelaksana:
1. Stop Delusi Kewenangan:
LPK Bukan Eksekutor Hukum!
Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999, mandat LPKSM terbatas pada edukasi dan pengawasan normatif. LPK tidak memiliki mandat eksekutorial untuk menyegel, apalagi memerintahkan penghentian proyek.
"Jika oknum LPK bertindak seolah memiliki kewenangan Polisi atau Jaksa, mereka sedang melakukan halusinasi hukum yang berbahaya," tegas Buk Dina, pelaksana proyek.
2. Somasi Bukan 'Surat Sakti' Penghenti Pekerjaan
Kami mengingatkan bahwa somasi hanyalah korespondensi perdata, bukan putusan pengadilan yang Inkracht. Menggunakan somasi untuk memaksa pekerja berhenti adalah bentuk penyesatan opini dan tindakan melawan hukum yang nyata.
3. Jerat Pidana Berat: Menggunakan KUHP Baru (UU No. 1/2023)
Kami tidak akan segan menyeret oknum tersebut ke ranah pidana. Dengan berlakunya KUHP Baru, tindakan ini dapat dijerat dengan:
Pasal 448 (Penyalahgunaan Kekuasaan/Wewenang): Bagi mereka yang memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
Pasal 482 (Pemerasan):
Jika intimidasi ini disertai dengan permintaan materi atau keuntungan tertentu.
Pasal 410 (Gangguan terhadap Ketertiban Umum):
Terkait penghalangan pekerjaan pembangunan yang sah.
4. Pelanggaran Hak Atas Penghidupan Pekerja Lokal
Intervensi ilegal ini adalah serangan terhadap "piring nasi" rakyat kecil. Setiap menit proyek terhenti, ratusan pekerja lokal kehilangan upah hariannya. Ini adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas pekerjaan yang dijamin konstitusi.
5. Gugatan Ganti Rugi Materiil & Immateriil
Audit investigatif sedang berjalan. Kami tidak hanya melaporkan secara pidana, tetapi juga akan melayangkan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Kami akan mengejar pertanggungjawaban hingga ke aset pribadi oknum yang terlibat demi menutup kerugian biaya operasional, sewa alat, dan pencemaran nama baik perusahaan.
PERNYATAAN SIKAP AKHIR:
Kami menolak keras bernegosiasi dengan praktik Premanisme Berkedok Perlindungan Konsumen. Seluruh bukti rekaman video dan saksi kunci telah diamankan. Indonesia adalah Negara Hukum, bukan wilayah kekuasaan oknum berseragam organisasi.
Pewarta-
(***)

0 Komentar