Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kasus Pelaporan Pencemaran Nama Baik Ketut dan Guntur Menuai Kontroversi, Ko Wincho Diduga Sebarkan Isu


Pena Nusantara | Banyuwangi – Kasus pelaporan dengan nomor LPM/469/XII/2025/SPKT, yang diajukan pada tanggal 23 Desember 2025 terkait pencemaran nama baik Ketut dan suaminya Guntur, menuai kontroversi setelah dikaitkan dengan tuduhan bahwa pasangan tersebut telah memeras uang senilai 50 juta rupiah dari pengusaha Andi (juga dikenal sebagai Ko Alik). kamis (22/1/2026).

 

sumber dari permasalahan hingga terjadi Pelaporan tersebut mengarah pada Ko Wincho, juga istrinya bernama aicu owner dari toko bangunanya Bali jaya, yang diduga menjadi pihak yang menyebarkan informasi yang dianggap merugikan pasangan Ketut dan Guntur.


"Informasi ini hasil dari investigas, tersebut diklaim berasal dari sumber yang disebut sebagai "dalang" pencemaran nama baik, dan beredar di lingkungan relasi pengusaha yang sering berkumpul di tempat olahraga tenis lapangan di depan tempat ibadah koncu.

 

Tim jurnalis melakukan wawancara serta klarifikasi langsung kepada Ko Wincho terkait pelaporan yang diajukan. Ketika ditanya apakah telah menerima panggilan dari Polres terkait laporan tersebut, Ko Wincho menyatakan belum mendapatkan panggilan dan enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dengan mengatakan, "Silakan tanyakan ke kuasa hukum saya."

 

"Selama proses wawancara berlangsung, jurnalis mengalami perlakuan yang tidak nyaman bahkan intimidasi. Perangkat seluler jurnalis juga dirampas sementara oleh pihak terkait. Hingga saat ini, belum ada klarifikasi resmi dari kuasa hukum Ko Wincho maupun keterangan terbaru mengenai perkembangan kasus.

 

Sebagai informasi tambahan, tindakan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310, 311, dan 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana maksimal hingga 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. 

(bersambung)


(Hidayat)

Posting Komentar

0 Komentar