Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Galian C Sepetek Singorojo Untuk Lokasi Bangun Agro Wisata, Ijin Penambangan Sudah Lengkap Dan Tidak Ada Masalah


Pena Nusantara
| Kendal
-- Usaha makanan dan kuliner itu butuh nyaman, aman dan lingkungan yang bersih tanpa polusi udara, tetapi justru sebaliknya seperti yang dialami usaha Lesehan Ikan Bakar "Duren Jati" milik Bambang Sukindro yang nyaris tenggelam dan sepi pengunjung karena lokasinya berada tepat didepan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darupono Baru Kabupaten Kendal yang sering menyebarkan bau tak sedap hingga ke lesehan ikan bakar ini.

Untuk mempertahankan usahanya, Bambang mencari lokasi baru yang jaraknya lebih jauh dari TPA Darupono Baru hingga menemukan Bukit Sepetek di wilayah kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal. Karena keberadaannya masih berupa bukit hingga dilakukan pengeprasan dan perataan dengan menggunakan alat berat yang dilengkapi dengan perizinan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah hingga Pusat.

Dalam perjalanan penyiapan lokasi wisata agro tanaman aneka buah yang juga dilengkapi dengan penyediaan makanan dan minuman, mengalami hambatan dan tudingan bahwa penambangan (galian C) ini tanpa ijin (ilegal). Tudingan negatif ini juga datang dari masyarakat sekitar, hingga Bambang menyampaikan pembelaannya dengan memberikan klarifikasi kepada media dan LSM guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat. Selain juga untuk membuktikan legalitas usahanya.

Ditemui Pena Nusantara News pada Selasa (13/1/2026) di Lesehan Ikan Bakar Duren Jati, Bambang menjelaskan bahwa penambangan di bukit Sepetek itu sudah dilengkapi surat ijin dengan menunjukkan dokumen ijin Usaha Pertambangan (IUP) Penjualan yang sah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta telah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

"Kami beroperasi berdasarkan landasan hukum yang jelas. Semua dokumen perizinan sudah kami lengkapi hingga kami pastikan  kegiatan ini legal dan sesuai dengan aturan pemerintah," ujar Bambang.

Selain dengan surat ijin yang lengkap, Bambang mengungkapkan rasa tanggungjawabnya kepada masyarakat yang pihaknya secara rutin melakukan pembersihan jalan di sekitar areal galian maupun jalur lintasan armada. Hal ini dilakukan guna meminimalisir debu atau tanah yang tercecer akibat aktivitas pengangkutan material dengan menunjukkan video pembersihan jalan kepada Pena Nusatara News perwakilan wilayah Kendal dan sekitarnya.

Pemilik usaha ini juga menyampaikan komitmennya terhadap kenyamanan warga dan pemeliharaan fasilitas publik.

Terkait dinamika yang sempat terjadi dengan warga di sekitar Pasar Gladak Kaliwungu, Bambang memastikan bahwa persoalan mis komunikasi itu telah selesai. "Kami, Pengelola telah mengedepankan pendekatan secara persuasif untuk menyelesaikan kesalahpahaman yang ada," ungkapnya.

"Perselisihan itu kini telah selesai secara Kekeluargaan dengan kedua belah pihak telah bersepakat untuk saling menjaga kondusivitas wilayah serta kelancaran aktivitas ekonomi warga di sekitar pasar Gladak," imbuhnya.

Bambang juga menegaskan akan terus menerus memantau dampak operasional armada di lapangan agar tidak merugikan masyarakat luas. 

Langkah klarifikasi dan tindakan nyata di lapangan diambil Bambang untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan usaha dan kepentingan publik di Kabupaten Kendal. Dan dari pantauan di lapangan, saat ini kegiatan penambangan sudah mulai terlihat beroperasi lagi.

Sriyanto

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Kegiatan ini jg ikut membantu sukseskan Proyek Koperasi Merah Putih didesa" terdekat terkait pengadaan tanah urug

    BalasHapus