Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

DPD RI Hadir Di KEK, Agar Ada Perimbangan Multiplayer Efek KEK Bagi Pemkab Kendal


Pena Nusantara
| Kendal
-- Pendirian Kawasan Industri Kendal (KIK) hingga menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) semula bertujuan untuk mencegah adanya urban pencari kerja lokal dengan penciptaan lapangan kerja di Kabupaten Kendal yang menghadirkan investor dari luar negeri untuk membangun pabrik dalam satu Kawasan terintegrasi. Ternyata dalam perjalanan dari tahun 2012, hingga kini hasilnya sangat siqnifikan dan mampu mengangkat Kendal sebagai Kabupaten yang tercepat dalam pertumbuhan ekonomi.

Hal ini ditandai dengan data dari BPS Kabupaten Kendal, menyebutkan bahwa perkembangan ekonomi Kabupaten Kendal sampai triwulan III tahun 2025 mencapai 8,84 persen tertinggi di Jawa Tengah dengan penyerapan tenaga kerja tercatat sebanyak 76,596 orang dan capaian investasi tertinggi di Jawa Tengah sebesar 187,5 Triliun.

Keberhasilan KEK untuk menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal inipun tak lepas dari kebijakan Pemerintah yang memberikan insentif KEK berupa tax holiday, pembebasan PPN/PPnBM, bea masuk 0% dan kemudahan perizinan, hingga kemudahan imigrasi (golden visa). Ini merupakan fasilitas fiskal dan nonfiskal yang diberikan Pemerintah kepada investor atau pelaku usaha yang beroperasi di wilayah KEK untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan investasi.

Untuk melihat jauh kedepan, kebijakan pemerintah tentulah sudah mulai berkembang untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang hal ini tentunya dibutuhkan regulasi yang baru, yakni dengan hadirnya Komisi IV DPD RI dalam kegiatan kunjungan kerjanya dalam rangka Penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian di Kawasan Industri Kendal, Senin (26/1/2026).

Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin mengatakan, kunjungan kerja ini dalam rangka revisi Undang Undang tentang Perindustrian yang dirasakan sudah kedaluwarsa. "Kendal menjadi penyumbang banyak masukan untuk bahan pertimbangan dalam membuat revisi undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang perindustrian," jelas Sultan Bachtiar.

"Kami mendapatkan banyak informasi tentang Kawasan Industri Kendal untuk diracik menjadi bahan untuk  revisi Undang-Undang No 3 Tahun 2014," imbuhnya.

Dijelaskan pula, terkait  dengan Revisi Undang-Undang tentang Perindustrian karena banyak masukan dari kalangan industri dan pengusaha yang dirasakan kurang menguntungkan.

Sementara itu Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari hadir untuk mendukung adanya revisi Undang-Undang No 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan menyampaikan masukan tentang perkembangan industri di Kendal dengan multiplayer efeknya bagi pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kendal.

"Kami sangat mendukung adanya revisi undang undang ini karena untuk menjawab tantangan pertumbuhan industri yang lebih cepat," kata Bupati Kendal.

Harapan Bupati Kendal dengan beberapa masukan di rapat kerja dengan DPD RI untuk dijadikan rekomendasi untuk rumusan kebijakan industri nasional yang lebih efektif dan tepat sasaran.

Masukan itu antara lain terkait peningkatan PAD, insentif 50 persen berpengaruh terhadap pengurangan PAD.

"Yang masuk ke Pemkab Kendal itu yakni pajak daerah seperti PBB - PPHTB untuk dibayar 50 persen," jelas Bupati Kendal.

Sedang masukan ke Pemprov Jateng terkait dengan perluasan KIK tahap kedua dengan lahan 1200 hektar. Dan persiapan lahan untuk kawasan  industri Seafer 1000 hektar yang butuh pembebasan lahan untuk akses jalan.

Sriyanto

Posting Komentar

0 Komentar