Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Pelecehan Anak di Bawah Umur, Guru Ngaji Resmi Dilaporkan ke Polres Malang



Pena Nusantara | Malang – Dunia pendidikan agama kembali tercoreng. Seorang guru ngaji berinisial AS (57), warga Dusun Krajan Permanu, Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, resmi dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan pelecehan terhadap muridnya yang masih berusia 7 tahun.

Pelapor, SPR (42), orang tua korban, mengungkapkan kasus ini terkuak setelah anaknya mengirim pesan WhatsApp pada 18 Desember 2025. 


Dalam pesan itu, sang anak menyatakan ketakutan dan menolak mengikuti kegiatan mengaji.

“Anak saya bilang mulutnya diciumi dan kemaluannya dipegang oleh terlapor. Sejak itu ia trauma dan tidak mau mengaji lagi,” ujar SPR, Jumat (16/1/2026).

SPR sempat mendatangi rumah terlapor untuk meminta klarifikasi. Menurut pengakuannya, AS mengakui perbuatannya dan meminta maaf. Namun, SPR menegaskan tidak menerima permintaan maaf tersebut dan menuntut proses hukum berjalan.

Laporan resmi tercatat dengan Nomor LP/B/476/XII/2025/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 20 Desember 2025. Tiga hari kemudian, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/2958/XII/2025/Reskrim.

Perangkat desa setempat, Supriadi (Kasun), membenarkan dirinya turut mengantar pelapor ke Polres Malang. “Informasinya, akan ada pemanggilan lanjutan untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Malang, Iptu Transtoto Argo Kuncoro, S.H., menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Kami akan cek terlebih dahulu dan melakukan gelar perkara untuk menentukan peningkatan ke tahap penyidikan. Mohon waktu,” katanya.

Namun hingga kini, keluarga korban menilai penanganan kasus berjalan lamban. Mereka menegaskan bukti pengakuan terlapor sudah jelas.

“Kami berharap tersangka segera ditahan. Korban bukan hanya anak saya, tapi diduga ada anak-anak lain yang menjadi korban. Jangan sampai kasus ini berlarut-larut,” tegas SPR.

Kasus ini juga telah mendapat perhatian Komnas Perlindungan Anak Jawa Timur, yang berkoordinasi dengan Komnas Kabupaten Malang dan pihak

Hingga berita ini diturunkan, kasus masih dalam tahap penyelidikan aparat kepolisian. Keluarga korban mendesak Polres Malang mengambil langkah tegas demi keadilan dan perlindungan anak.


(dwi)

Posting Komentar

0 Komentar