Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Detik- Detik Penggerebekan Senyap Polda Jabar di Penampungan Elang Ilegal


Pena Nusantara
| Indramayu
-- Aparat kepolisian melakukan langkah senyap saat mengamankan seorang pria yang diduga memelihara satwa liar dilindungi di Desa Kedungwungu, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Penindakan ini dilakukan setelah penyelidik memastikan keberadaan burung elang di lokasi tersebut.

Penangkapan dilakukan oleh tim  Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Barat serta anggota Jaringan Satwa Indonesia. Petugas mendatangi lokasi dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan .

Di dalam area rumah, petugas menemukan puluhan kandang berisi burung elang yang disimpan dalam kondisi hidup. Total sebanyak 14 ekor elang dari berbagai jenis berhasil diamankan, termasuk elang brontok, elang alap jambul, dan elang tikus.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Proses identifikasi awal dilakukan langsung di tempat kejadian perkara oleh petugas BBKSDA Jawa Barat dengan pendampingan JSI. Dari hasil pemeriksaan, seluruh burung yang diamankan dipastikan merupakan satwa yang masuk kategori dilindungi undang- undang.

Selain satwa, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa kandang besi, keranjang plastik, serta tangkringan burung. Seluruh barang bukti bersama pelaku kemudian dibawa ke Polda Jawa Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Setelah dilakukan klarifikasi dan pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan pelaku berinisial M.A. sebagai tersangka. 

"Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus penyimpanan satwa liar tersebut," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.

Bandung, 30 Januari 2026

(Humas Polda Jabar/Red)

Posting Komentar

0 Komentar