Pena Nusantara| Banyuwangi, _ Menghina, mencela, atau mengolok-olok orang lain termasuk perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum dan kesopanan sosial. Hidup bermasyarakat mengatur aturan dan tatacara yang harus dijunjung, sehingga tidak boleh seenaknya mengeluarkan kata-kata kasar atau tidak pantas, bahkan dalam kondisi kemarahan.
Memaki teman atau orang lain dengan sebutan binatang (seperti "anjing", "asu", atau sejenisnya) tidak serta-merta dapat dipidana, terutama jika dilakukan dalam konteks bercanda yang tidak memiliki niat untuk merendahkan. Hal ini sesuai dengan Pasal 436 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mengatur penghinaan ringan. Pasal ini bukanlah aturan baru, melainkan diadopsi dari Pasal 315 KUHP Lama yang juga mengatur tentang penghinaan ringan.
Perbedaan utama antara kedua pasal adalah pada KUHP Baru terdapat pengaman hukum yang eksplisit untuk menghindari penuntutan pidana terhadap tindakan yang bersifat bercanda atau tidak memiliki niat menghina. Dalam KUHP Lama (Pasal 315), penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda Rp4,5 juta. Sedangkan dalam KUHP Baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, penghinaan ringan diancam dengan pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp10 juta (Kategori II).
Sebagai penjelasan dari Firman Cahyana, S.H., penghinaan ringan dalam KUHP Baru termasuk delik aduan, artinya proses hukum hanya dapat berjalan jika korban melapor ke pihak berwajib dengan disertai bukti, seperti rekaman atau keterangan saksi. Selain itu, pasal ini juga menekankan bahwa penghinaan harus memiliki niat sengaja untuk merendahkan kehormatan atau nama baik orang lain dan tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis. Hukuman dapat ditambah sepertiga jika penghinaan ditujukan kepada pejabat publik yang sedang menjalankan tugas sah (Pasal 441 ayat 2 KUHP Baru).
Meskipun demikian, pakar hukum pidana Abdul Fick Ar Hadjar menegaskan bahwa sebutan binatang memiliki konotasi merendahkan martabat manusia, sehingga bahkan dalam konteks bercanda, hal ini tetap tidak pantas dan berpotensi menimbulkan konflik. Data dari Pusat Informasi Kriminal (Pusiknas) Bareskrim Polri menunjukkan bahwa hingga Juli 2025, terdapat 536 laporan terkait penghinaan, sebagian besar bermotif salah paham.
(Hidayat)

0 Komentar